Defisit Representasi Warga Jakarta Dibalik Wacana DPRD Tingkat II

5 hours ago 2
Defisit Representasi Warga Jakarta Dibalik Wacana DPRD Tingkat II Masykur Isnan, Ketua Umum Pemuda Kaum Betawi(Dok.Istimewa)

PADA pertengahan Mei lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU IKN melalui Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang sekaligus menegaskan satu hal yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yakni bahwa Jakarta belum kehilangan status ibu kotanya. 

Kedudukan itu tetap melekat sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden resmi tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara. Mungkin dapat dikatakan bahwa penegasan tersebut hanya terdengar seperti soal administratif semata. Meskipun terkesan terlambat, karena sudah terlanjur ada anggapan Jakarta selesai jadi ibu kota sejak Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)  disahkan.

Diundangkannya UU DKJ memang banyak menimbulkan wacana yang berkembang dalam diskursus ketatanegaraan. Terlebih, dalam konteks demokrasi lokal Jakarta, terdapat satu perubahan pasti yang selama ini lebih banyak diperlakukan sebagai soal teknis administratif ketimbang persoalan demokrasi itu sendiri, yaitu terkait menyusutnya jumlah kursi DPRD Jakarta. 

Sejak Oktober tahun lalu, KPU DKI Jakarta sudah mengumumkan proyeksi konkret terhadap jumlah kursi DPRD Jakarta yang berpotensi turun dari 106 menjadi 100, bahkan ke angka 85 apabila mengacu data kependudukan versi BPS. Ini bukan wacana atau spekulasi, melainkan konsekuensi teknis dari satu pasal yang hilang begitu UU DKJ berlaku.

Dahulu, ketentuan tersebut termaktub dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 yang memberikan Jakarta suatu privilege berupa jatah kursi DPRD hingga 125% dari ketentuan nasional. Bertahun-tahun angka itu dibaca sebagai kemewahan simbolik yang lumrah didapat oleh ibu kota negara. 

Padahal alasan kelahirannya jauh lebih teknis, dan jauh lebih penting, dari sekadar status yang berbeda dari provinsi lain. Jakarta tidak pernah memiliki DPRD di tingkat kota/kabupaten (Tingat II). Tambahan 125% tersebut merupakan kompensasi atas absennya satu lapis representasi yang dimiliki hampir seluruh daerah otonom lain di Indonesia.

Dengan dicabutnya kompensasi 125% melalui UU DKJ mencabut kompensasi itu, tetapi tidak pernah menghadirkan kembali lapis representasi yang menjadi alasan kelahirannya. Yang terjadi kemudian bukan sekadar pengurangan kursi, melainkan pelipatgandaan defisit representasi, yakni kursi DPRD provinsi menyusut, sementara DPRD kota/kabupaten tetap seperti tidak ada.

LEBIH DARI SEKEDAR KURSI
Kendatipun demikian, defisit representasi Jakarta pasca-UU DKJ tidak elok jika direduksi menjadi hitung-hitungan kursi semata, karena pada saat bersamaan terdapat tiga lapis struktural yang saling menguatkan, yaitu skala representasi membesar, biaya politik untuk menjangkau konstituen dalam skala tersebut meningkat, dan kemudian berimplikasi terhadap akses kelompok akar rumput ke gelanggang electoral yang kian menyempit.

Bayangkan, dengan populasi Jakarta di atas 10 juta jiwa yang saat ini terdapat 106 komposisi kursi, satu anggota dewan mewakili sekitar 94 ribu warga. Jika turun ke 85 kursi, rasio itu melonjak ke sekitar 118 ribu. Kenaikan ini lebih dari seperempat, tanpa satu pun persoalan warga yang ikut menyusut kerumitannya.

Persoalannya pun kian meruncing ketika semakin luas daerah pemilihan dan semakin besar populasi yang harus dijangkau, maka semakin besar pula jaringan, mesin partai, dan modal finansial yang dibutuhkan seorang kandidat hanya untuk dikenal pemilihnya. 

Selama ini, kualitas pemilu Jakarta lebih sering diukur dari apakah proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur atau tidak. Konsekuensi demikian terlihat dalam praktik kontestasi, di mana caleg sudah lama dikenal aktif dalam forum pengajian, aktif dalam organisasi kebudayaan, dan cukup dikenal dalam lingkungan RW justru akan menghadapi tantangan baru ketika skala daerah pemilihan semakin membesar. 

Kedekatan sosial yang selama ini menjadi modal politik perlahan kehilangan daya jangkaunya. Dalam hal ini, yang berubah bukan hanya strategi kampanye, tetapi juga siapa yang secara realistis memiliki peluang untuk terpilih.

Struktur ongkos semacam ini secara sistematis menguntungkan kandidat yang sudah punya modal atau ketokohan lewat media, dan pelan-pelan menyisihkan kandidat akar rumput yang selama ini menjadi representasi paling dekat dengan warga. Dengan demikian, demokrasi electoral Jakarta tetap berjalan secara formal, tetapi substansinya kian dikuasai mereka yang sanggup bersaing dalam skala besar.

GODAAN JAWAB INSTITUSIONAL
Tak mengherankan bila wacana menghidupkan kembali DPRD Tingkat II, lengkap dengan wali kota dan bupati yang dipilih secara langsung ini terus disuarakan lintas partai sejak pembahasan RUU DKJ 2023–2024. Logika dalam wacana tersebut pun terbilang masuk akal, sebab bila Jakarta bukan lagi ibu kota, mengapa ia harus berbeda dari Aceh atau DI Yogyakarta, dua daerah istimewa yang tetap mempertahankan dua lapis DPRD.

Sungguhpun demikian, ada baiknya kita tidak buru-buru menyimpulkan DPRD Tingkat II otomatis menjadi solusi tunggal. Jakarta bukan kota yang berdiri sendiri, melainkan satu sistem urban yang menyatu secara fungsional dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Kenyataan yang bahkan diakui UU DKJ sendiri lewat pembentukan Kawasan Aglomerasi. Memecah Jakarta menjadi enam daerah otonom yang masing-masing dengan kepala daerah, DPRD, dan peta politiknya sendiri sangat berisiko mempersulit perencanaan terpadu untuk urusan yang justru melintasi batas wilayah: banjir, transportasi massal, dan terkhusus tata ruang.

Ketegangan itu sudah terlihat sebelum wacana itu sungguh terwujud. Dewan Kawasan Aglomerasi, yang bertugas menyinkronkan tata ruang dan transportasi lintas wilayah, sudah memunculkan kekhawatiran soal tumpang tindih kewenangan dengan kepala daerah di kota-kota penyangga yang lebih dulu otonom. Bila gesekan muncul pada level koordinasi selonggar ini, sulit membayangkan Jakarta akan lebih mudah dikelola setelah lima kota administrasi di dalamnya masing-masing punya kepentingan politik sendiri untuk dibela.

Terlebih, ada pula ongkos yang menuntut alokasi besar dalam eksekusinya. Ketika dua belas kelembagaan otonom baru yang mencakup enam kepala daerah, enam DPRD dengan birokrasinya, dan enam struktur anggaran yang harus dibangun dari nol yang beriringan saat Jakarta menghadapi tekanan fiskal pasca kehilangan skema pembiayaan khusus yang dulu melekat pada status ibu kota. 

Namun tentu, penjabaran ini bukan dimaksudkan sebagai alasan untuk menolak wacana DPRD Tingkat II, melainkan sebagai pengingat bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar setuju atau tidak pada satu format kelembagaan, melainkan pilihan yang jauh lebih rumit: seberapa jauh kedekatan representasi boleh dikorbankan demi koherensi tata kelola satu kota metropolitan, dan sebaliknya.

BENTUK KELEMBAGAAN
Dalam kondisi demikian, penulis memandang yang lebih dibutuhkan sebelum kita bicara bentuk kelembagaan, justru menahan diri sejenak dari godaan menjawab persoalan ini dengan jawaban yang sudah jadi—entah mempertahankan status quo, mengembalikan kursi ke 106, atau langsung membentuk DPRD Tingkat II. Ketergesaan semacam itu berisiko mengulang kesalahan yang sama seperti penghapusan privilege terhadap formula 125%.

Pertanyaan yang lebih mendasar yang justru patut dibuka ke ruang public adalah bagaimana model representasi yang sesungguhnya dibutuhkan oleh wilayah metropolitan seperti Jakarta pasca-UU DKJ? Apakah representasi teritorial konvensional—satu wilayah, satu wakil—masih relevan untuk kota yang kehidupan warganya melintasi batas administratif setiap hari? 

Atau dibutuhkan kombinasi baru: representasi elektoral untuk urusan lokal, disertai mekanisme representasi fungsional untuk persoalan lintas wilayah, dengan legitimasi demokratis yang jauh lebih kuat dibanding sekadar penunjukan dari atas? Ruang diskusi itu harus dibuka lebih dulu, sebelum kita kembali terjebak memperdebatkan angka kursi dan bentuk kelembagaan semata. 

Jakarta pasca-UU DKJ tidak sedang menunggu kepastian soal kapan status ibu kotanya berakhir yang sudah lebih duu dijawab melalui Putusan MK. Ia justru sedang mempertaruhkan sesuatu yang jauh lebih mendasar, yakni kedekatan antara warga dengan kekuasaan yang mengatur hidupnya sehari-hari. Pertaruhan itu tidak cukup untuk diselesaikan jika hanya melalui jalan pintas kelembagaan. (E-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |