Roy Suryo secara terbuka menunjukkan dokumen pencabutan kuasa hukum terhadap Ahmad Khozinudin sebelum memasuki ruang sidang dalam agenda praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7).(MI/Abi Rama)
TERSANGKA kasus dugaan tuduhan ijazah Presiden ke-7, Joko Widoo Roy Suryo secara terbuka menunjukkan dokumen pencabutan kuasa hukum terhadap Ahmad Khozinudin. Hal tersebut ia tunjukan sesaat sebelum memasuki ruang sidang dalam agenda praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
"Kemarin ada banyak pertanyaan tentang status dari kuasa hukum saya yang lama, ya. Ini (surat) pengantarnya. Jadi, mohon maaf saya enggak ketemu surat aslinya, tapi saya ketemu kopinya," ujar Roy Suryo sembari menunjukkan dokumen tersebut kepada wartawan.
Roy menjelaskan bahwa dokumen yang ia bawa merupakan salinan dari surat resmi yang telah ia kirimkan sejak beberapa hari sebelumnya.
"Jadi ini kopi dari surat saya yang sebenarnya sudah saya kirim ke teman-teman media pada tanggal 11 Juli," lanjutnya.
Mantan Menpora ini juga memberikan pernyataankepada pihak-pihak yang dianggapnya tidak mau menerima fakta pencabutan kuasa tersebut.
"Tolong dibaca baik-baik, kalau masih ada sampai sekarang yang gagal paham, yang di mana-mana masih mengaku 'saya masih kuasa hukum dan itu tidak bisa dicabut'. Lho, kok kuasa hukum kok enggak bisa dicabut? Kuasa hukum itu sewaktu-waktu bisa dicabut," tegas Roy Suryo sebelum memasuki ruang sidang.
Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan telah mengakhiri pemberian kuasa kepada salah satu pengacaranya, Ahmad Khozinudin. Keputusan itu, kata dia, berlaku sejak Sabtu, 11 Juli 2026.
"Jadi per tanggal 11 Juli yang lalu, ya, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain," ujar Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Roy Suryo kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Melalui permohonan praperadilan, Roy Suryo memohon agar hakim tunggal mengabulkan seluruh tuntutannya, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya selama periode 2025–2026.


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)















