Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)
Status Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang hingga kini masih dijabat pelaksana tugas (Plt) dinilai tidak akan menghambat penanganan perkara-perkara besar di Kejaksaan Agung. Akademisi sekaligus pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai fungsi utama Jampidsus lebih berfokus pada penyusunan kebijakan, sementara proses penyidikan dan penuntutan tetap dijalankan oleh jajaran jaksa di tingkat operasional. Pernyataan itu disampaikan Fickar menanggapi dorongan sejumlah pihak agar pemerintah segera menetapkan Jampidsus definitif. Menurutnya, selama masa transisi, pelaksanaan tugas di lingkungan pidana khusus tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Sebetulnya tidak masalah dengan Plt karena kedudukan Jampidsus itu bukan jaksa operasional di pengadilan atau kerja kerja intelejen lapangan," kata Fickar.
Ia menjelaskan, jabatan Jaksa Agung Muda, termasuk Jampidsus, pada dasarnya berfungsi sebagai perumus kebijakan. Tugas tersebut mencakup penyusunan kebijakan administratif maupun operasional yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan penyidikan dan penuntutan.
Sementara itu, penanganan perkara di lapangan dilakukan oleh para jaksa pelaksana, baik di Kejaksaan Agung maupun di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di berbagai daerah.
"Para JAM itu cuma pengambilan kebijakan saja, sedangkan operasional sepenuhnya dilakukan oleh Kejati, Kejari di setiap wilayah. JAM itu tugas utamanya perumus kebijakan, baik yang bersifat administratif maupun pelayanan penuntutan dan penyidikan di tingkat operasional," ujarnya.
Dengan pembagian fungsi tersebut, Fickar menilai belum adanya pejabat definitif tidak akan menghentikan roda penegakan hukum. Ia menyebut mekanisme kerja di lingkungan kejaksaan tetap dapat berjalan meski posisi Jampidsus masih diisi pelaksana tugas.
"Jadi sebelum ada yang definitif, tidak jadi masalah dengan Plt.," katanya.
Fickar juga menepis anggapan bahwa status Plt. akan memengaruhi penanganan perkara korupsi berskala besar yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, proses penyidikan dan penuntutan tetap berada di tangan tim jaksa yang menangani perkara secara langsung.
"Kasus-kasus besar itu ditangani oleh jaksa-jaksa pelaksana penyidikan dan penuntutan, baik di Kejagung, Kejati maupun Kejari. Jadi fungsi JAM itu perumusan kebijakan operasional, karena itu tidak masalah sementara diisi oleh Plt.," pungkas Fickar.
Diketahui sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya belum menerima usulan pengangkatan Jampidsus yang baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menjelaskan, pengangkatan pejabat Jampidsus merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun, penerbitan Keppres tersebut harus didasarkan pada usulan resmi yang diajukan oleh Jaksa Agung.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7).
Sedangkan Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong agar segera dipilih sosok yang dapat mengisi posisi Jampidsus secara definitif. (E-3)


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)















