Roy Suryo Hadirkan 3 Saksi di Sidang Praperadilan

3 hours ago 5
Roy Suryo Hadirkan 3 Saksi di Sidang Praperadilan Sidang Praperadilan Roy Suryo(MI/Abi Rama)

SIDANG  praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan tuduhan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya memasuki agenda pembuktian. Dalam sidang yang dijadwalkan pada Selasa (14/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Roy Suryo menghadirkan tiga orang saksi fakta dan satu orang ahli.

Langkah ini diambil untuk menyanggah penetapan status tersangka Roy Suryo, khususnya terkait pengenaan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak pemohon menilai penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Roy dengan pasal tersebut.

"Insya Allah ada tiga saksi (saksi fakta), ya. Sepanjang yang saya tahu ada tiga. Mungkin kalau ada penambahan atau pengurangan, ya paling nanti kalau kurang jadi dua, kalau tambah jadi empat. Tapi tiga lah," ujar Roy Suryo saat ditemui usai persidangan. ujar Roy Suryo saat ingin memasuki persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/7).

Roy menegaskan bahwa kehadiran saksi-saksi tersebut sangat penting untuk memenuhi syarat formal pembuktian Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Tiga saksi fakta yang dihadirkan di yaitu aktor Krisna Mukti, pembuat konten YouTube Michael Sinaga, serta Novrianto.

Sementara itu, untuk membedah konstruksi perkara dari sudut pandang profesional, tim hukum Roy Suryo memanggil Didit Wijayanto Wijaya sebagai saksi ahli hukum.

Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan bahwa fokus utama mereka dalam sidang pembuktian adalah menguji apakah unsur-unsur dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE benar-benar terpenuhi. Pasal ini diketahui berkaitan dengan tindakan merusak, menghilangkan, atau mengubah dokumen elektronik milik orang lain.

"Kami tetap bersikukuh bahwa pengenaan tersangka menggunakan Pasal 32 ayat 1 tidak memenuhi unsur. Sekurang-kurangnya dua alat bukti itu tidak tercapai. Ada tidak ahli yang bisa menerangkan Roy Suryo melakukan image processing yang merusak atau menghilangkan barang bukti?" ujar Gaffur, Senin (14/7). 

Adapun permohonan praperadilan kedua ini diajukan secara khusus untuk menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Roy menilai penetapan tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah serta adanya ketidaksesuaian materiil dalam penerapan pasal-pasal ITE yang disangkakan.

(P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |