DJKI Musnahkan 567 Bukti Pelanggaran Merek Lacoste

1 hour ago 1

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste. Estimasi nilai ekonomi barang-barang tersebut mencapai Rp 940,4 juta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pelanggaran merek yang telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste. Menurutnya, penyelesaian perkara dilakukan demi memberikan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual tidak hanya untuk melindungi pemegang hak.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif,” kata Hermansyah dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juni 2026.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi mengungkap barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer. Seluruh barang itu sebelumnya disimpan sebagai barang bukti dalam proses penanganan perkara dan kini dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan para pihak yang memperoleh kepastian hukum.

Arie mengatakan berdasarkan perhitungan menggunakan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran, keseluruhan barang bukti memiliki estimasi nilai ekonomi sekitar Rp 940,4 juta. Menurutnya, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah kerugian materiil bagi pemilik merek sah, melindungi konsumen agar tidak menyesal atau tertipu produk palsu, serta menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

Ia mengatakan, merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun oleh pemilik hak selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, kata dia, perlindungan terhadap merek menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif dan berdaya saing.

"DJKI juga mengimbau masyarakat  yang ingin membuat pengaduan dan mediasi kasus pelanggaran kekayaan intelektual dapat melalui web pengaduan.dgip.go.id," tuturnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |