EKS Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution bersama eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta divonis enam tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat membacakan putusan itu pada Selasa, 12 Mei 2026. “Menyatakan Terdakwa Alfian Nasution dan Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum,” kata hakim ketua, Adek Nurhadi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Alfian dan Hanung masing-masing dikenakan pidana penjara dan pidana denda. “Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Adek.
Adapun denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan, dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka tersebut, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh pengadilan untuk melunasi denda yang tidak dibayar.
Dalam hal kekayaan dan pendapatan terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 160 hari.
Hal yang memberatkan hukuman Alfian dan Hanung adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menindak korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, masih memiliki keluarga, belum pernah dihukum, dan sudah lanjut usia.
Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut Alfian dengan pidana penjara 14 tahun dan Hanung delapan tahun. Jaksa menilai Alfian bersama Hanung, juga terdakwa lain yakni Martin Haendra Nata bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023. Martin dituntut dengan pidana penjara 13 tahun.
“Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Martin Haendra Nata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut ketika membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 23 April 2026.
Sebelum menjabat sebagai direktur utama Pertamina Patra Niaga, Alfian memegang posisi Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat Pertamina periode 2011-2015. Sementara Hanung merupakan Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 dan Martin adalah Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. periode November 2019-Oktober 2021 dan eks Senior Manager Trafigura.
Hanung, Alfian, dan Martin dituntut melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)














