Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji

6 hours ago 1
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan borgol usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qo(. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)

MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Pengacara Yaqut Mellisa Anggraini menyampaikan surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun tidak jelas dan tidak lengkap. Hal itu disampaikan dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

"Perbuatan dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan sehingga berakibat dakwaan menjadi kabur, wajib batal demi hukum," papar Mellisa.

Kuasa hukum Yaqut meminta majelis hakim dalam putusan sela menyatakan perkara korupsi kouta haji tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Tim hukum Yaqut juga meminta majelis hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan mantan menteri agama itu.
    
Dakwaan jaksa, dinilai mengabaikan kewenangan atributif Yaqut berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ia mengeklaim  fakta bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasiona turunan dari nota kesepahaman resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

Ia menyebut nota kesepahaman tersebut membagi 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus. Mellisa menilai untuk menguji sah atau tidaknya pembagian kuota atau ada penyalahgunaan kewenangan menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Ia juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus yang tidak sesuai mekanisme.

Selain Yaqut, tersangka lain dalam kasus ini ialah mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Adapun kerugian negara yang disebabkan sebesar Rp438,22 miliar berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat. Kerugian lainnya bdari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar dan biaya untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar. (Ant/H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |