Terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani sidang menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Yaqut Cholil Qoumas didakwa korupsi kuota haji yang di(MI/Usman Iskandar)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rumah. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menegaskan di rutan milik negara, Yaqut masih dapat menerima kebutuhan medis yang dijadikan alasan.
"Kami belum bisa mengabulkan permohonan," ujar Ni Kadek, Selasa (18/8).
Yaqut mengajukan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah setelah menjalani operasi. Pihak Yaqut beralasan mantan menteri agama itu harus minum obat teratur dan luka pascaoperasi dibersihkan.
Kedua kebutuhan tersebut menurut hakim masih bisa dilakukan di rutan. Oleh karena itu, majelis menilai tidak diperlukan pengalihan status penahanan jadi tahanan rumah.
Namun, apabila terjadi kondisi darurat medis yang mengharuskan Yaqut segera dibawa ke rumah sakit, ia diminta berkonsultasi dengan dokter yang bertugas di rutan.
Hakim menegaskan bahwa dokter yang akan menentukan Yaqut membutuhkan perawatan inap atau rawat jalan sesuai kondisi medisnya. Mengenai izin Yaqut untuk berobat di poli bedah, majelis mengatakan permintaan itu perlu diajukan ke rutan.
"Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa," kata dia.
Yaqut didakwa dalam kasusdugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Ia didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. (Ant/H-4)


















































