PEMILIK PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) Hendarto divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Juni 2026.
"Menyatakan terdakwa Hendarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori membacakan amar putusannya, Senin.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 1.059.350.000.000 dan US$ 49.875.000 dengan mempertimbangkan sejumlah uang tunai yang telah dititipkan dan disetor ke rekening penampungan KPK. Serta memperhitungkan aset yang telah disita oleh penyidik sebagai nilai pengurangan uang pengganti.
Hendarto diminta membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun," kata Brelly.
Hendarto didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 1,05 triliun dan US$ 49,87 juta. Kerugian negara terjadi karena Hendarto telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Selain memperkaya diri, perbuatan Hendarto juga diduga memperkaya beberapa pihak lainnya, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi Rp 7 miliar dan US$ 227 ribu, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan US$ 50 ribu, serta Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan Rp 500 juta dan US$ 120 ribu.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hendarto bersama-sama dengan para pejabat LPEI tersebut, yakni menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Hendarto diduga melakukan pertemuan dengan Kukuh Wirawan dan Dwi Wahyudi, untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI. Dalam pertemuan itu, Hendarto menyampaikan kebutuhan penambahan fasilitas pembiayaan baru dan tambahan untuk PT SMJL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang bergerak di bidang tambang.
Pada periode Oktober 2014-Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) sebanyak dua kali dengan nilai total mencapai Rp 950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 hingga 25 Oktober 2023.
Sementara itu, PT SMJL mendapat Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) senilai Rp 115 miliar, yang diperuntukkan refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL. Kemudian, untuk PT MAS, pada April 2015 mendapat fasilitas dari LPEI sebesar US$ 50 juta (sekitar Rp 670 miliar--berdasarkan kurs dolar di 2015). Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL terdapat niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur.
Dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan serangkaian permohonan KIE dan KMKE yang diajukan oleh PT SMJL pada Oktober 2015 telah melanggar kesalahan prosedural yang ditujukan mengurangi outstanding credit PT MAS berdasarkan memorandum analisis pembiayaan (MAP) oleh LPEI.
Hendarto didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Atas perbuatannya, Hendarto dijerat pidana Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 jo Pasal 618 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)











:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)