Mensesneg Prasetyo Hadi.(Dok. Antara)
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk profesi guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian status bagi para tenaga pendidik. "Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujarnya usai rapat tersebut.
Dalam skema kebijakan baru ini, terdapat dua poin krusial bagi para guru PPPK:
- PPPK Paruh Waktu: Guru dengan status paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
- PPPK Penuh Waktu: Guru yang sudah berstatus penuh waktu akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027.
Pemerintah saat ini tengah melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru secara menyeluruh. Prasetyo menekankan bahwa penyelesaian masalah ini memerlukan perhitungan cermat dari berbagai aspek dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Selain berkoordinasi dengan legislatif, pemerintah juga aktif menyerap aspirasi dari berbagai asosiasi guru.
Terkait aspek anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pengalihan status ini telah melalui simulasi kebutuhan anggaran jangka panjang. Ia menjamin kebijakan tersebut tidak akan mengganggu stabilitas fiskal nasional.
"Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita. Tahun 2027, defisit anggaran akan tetap dijaga pada level 2,4 persen," tegas Purbaya.
Pemerintah disebut berkomitmen mencari jalan keluar tercepat bagi persoalan kepegawaian guru dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan validitas data di lapangan. (Ant/H-3)


















































