Kasus ATR/BPN: Fahd A Rafiq Diduga Berperan Jadi Penampung Uang

5 hours ago 3
Kasus ATR/BPN: Fahd A Rafiq Diduga Berperan Jadi Penampung Uang Tersangka Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (kiri) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) .(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) berperan sebagai penampung uang hasil korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut diduga berasal dari praktik pungutan pengurusan layanan pertanahan.

"FEZ ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).

Taufik menjelaskan, konstruksi perkara bermula dari tindakan Erwin dan Muhammad Fakhry yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

Keduanya bertugas mengumpulkan uang pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.

Setoran tersebut kemudian diserahkan kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang juga diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. "Selanjutnya, uang-uang diberikan kepada FEZ," kata Taufik.

Saat ini penyidik antirasuah terus menelusuri alur transaksi serta keterlibatan para pihak dalam skema suap di kementerian tersebut.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses layanan pertanahan pada berbagai level atau tingkatan di Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

RENTETAN OPERASI TANGKAP TANGAN
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. 

Tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pasca-OTT, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:

  •     Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
  •     Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
  •     Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
  •     Rizal Pahlevi (Swasta/Perantara Summarecon)
  •     Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
  •     Fahd El Fouz/Fahd A Rafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
  •     Erwin (Pihak Swasta)
  •     Muhammad Fakhry (Pihak Swasta). (Ant/P-2)
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |