Kasus Dokter Icha, Keluarga Desak Polda NTT Terapkan Pasal Penyiksaan KUHP Baru

2 hours ago 1
Kasus Dokter Icha, Keluarga Desak Polda NTT Terapkan Pasal Penyiksaan KUHP Baru Gelar perkara kasus dugaan intimidasi dokter Icha di Polda NTT, Kamis (23/7).(Dok Keluarga)

KELUARGA mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, mendesak Tim Joint Investigation Polda NTT untuk mempertimbangkan penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Permintaan ini disampaikan dalam gelar perkara yang berlangsung di Aula Ditreskrim PPA dan PPO Polda NTT, Kamis (23/7).

Kuasa hukum keluarga, Victor Emanuel Manbait, menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD dan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terhadap dr. Icha pada 13 Juni 2026 telah memenuhi unsur tindak pidana penyiksaan oleh pejabat publik.

Victor menjelaskan bahwa tindak pidana jabatan memiliki karakteristik khusus yang diatur dalam Bab XXX KUHP, berbeda dengan tindak pidana umum. Menurutnya, pejabat publik dilarang menyalahgunakan kewenangan, kekuasaan, maupun pengaruh mereka untuk mengintimidasi atau menimbulkan penderitaan, baik fisik maupun mental, kepada seseorang.

"Pasal 530 tidak hanya memandang penyalahgunaan jabatan saat pejabat menjalankan tugas formalnya, tetapi juga ketika kewenangan, pengaruh, atau atribut jabatan digunakan untuk melakukan intimidasi, paksaan, maupun tindakan lain yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental," ujar Victor kepada Media Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan instrumen penting dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM) sekaligus langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Pihak keluarga berharap melalui gelar perkara ini, penyidik dapat menganalisis secara mendalam fakta hukum dan alat bukti yang ada.

"Kami berharap gelar perkara ini dapat memberikan kesamaan persepsi dalam menilai ada atau tidaknya tindak pidana, sekaligus menentukan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab," tambahnya.

Kasus ini berakar dari dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha saat sedang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada 13 Juni 2026. Tekanan mental akibat intimidasi tersebut diduga menjadi pemicu dr. Icha mengakhiri hidupnya di Kupang pada 26 Juni 2026. (I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |