Usai Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Tegaskan Tetap Perjuangkan Polemik Ijazah Jokowi

2 hours ago 3
Usai Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Tegaskan Tetap Perjuangkan Polemik Ijazah Jokowi Dokter Tifa menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangannya terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, meski eksepsinya dikabulkan hakim PN Jakarta Timur.(MI/Muhammad Ghifari A)

TIFA Fauziah Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangannya terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukannya dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Tifa usai mengikuti sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7). Ia mengaku menghormati putusan majelis hakim dan menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum.

"Ini adalah bentuk penghormatan kita terhadap proses hukum dan lembaga peradilan," kata Dokter Tifa.

Menurutnya, sejak awal dirinya telah siap menerima apa pun hasil putusan pengadilan. Baik eksepsi diterima maupun ditolak, ia mengaku tetap akan memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.

"Apabila eksepsi ini ditolak, kami akan terus berjuang. Apabila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang. Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan," ujarnya.

Dokter Tifa mengatakan putusan majelis hakim tidak akan menghentikan langkahnya untuk terus mengangkat persoalan yang selama ini menjadi polemik mengenai otentisitas ijazah Jokowi.

"Keputusan majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia, terkait dengan otentisitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik," tuturnya.

Ia berharap polemik tersebut dapat diselesaikan sehingga tidak kembali menjadi persoalan bagi presiden maupun pejabat negara pada masa mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Dokter Tifa mengungkapkan dirinya bersama tim telah mempersiapkan materi pembelaan selama lebih dari satu tahun apabila perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Menurut dia, persiapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyebut terdapat 709 dokumen dalam proses penyidikan. Seluruh dokumen itu, kata dia, telah dipelajari dan diteliti oleh timnya.

"Lebih dari 400 hari kami sudah mempersiapkan diri. Ketika Polda Metro Jaya menyatakan ada 709 dokumen, kami sudah riset 709 dokumen ini," katanya.

Ia mengklaim telah memiliki sejumlah bukti yang menurutnya akan disampaikan apabila persidangan memasuki pemeriksaan pokok perkara. Salah satunya berupa dokumen pembanding transkrip nilai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.

"Ada sebuah bukti yang tidak bisa dibantah bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 harus memiliki transkrip nilai lengkap dengan jumlah 161 SKS yang ditandatangani secara lengkap oleh dekan dan pembantu dekan," ujarnya.

Selain itu, Dokter Tifa juga mengklaim menemukan perbedaan penggunaan materai pada ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 dengan ijazah Sarjana Muda. Menurutnya, temuan tersebut merupakan salah satu bukti yang telah dipersiapkan timnya.

Namun, klaim-klaim tersebut belum diuji di persidangan. Pasalnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur telah mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa sehingga surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan.

Dalam putusan sela, majelis hakim menilai surat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat karena memuat dakwaan alternatif yang menggunakan pasal dengan delik yang sama dalam dua rezim undang-undang berbeda. Atas dasar itu, hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada JPU. (Z-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |