Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).(ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyatakan terbuka terhadap inisiatif pembentukan dewan pengawas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memperkuat tata kelola lembaga.
"Saya belum dapat informasi lebih lanjut, tentu saja kita sih intinya kerja benar. Ada dewan pengawas menurut saya lebih baik, ditambah pengawas-pengawas swasta, kalau ada hal-hal yang enggak benar ya boleh untuk dilaporkan. Jadi, saya membuka diri untuk segala inisiatif," katanya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/7).
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Sudaryono menegaskan bahwa apabila ada jajaran atau pihak-pihak yang diperiksa, berstatus saksi, maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan aparat penegak hukum.
"Maka, kita menyerahkan sepenuhnya investigasi dan penyelidikan kepada penegak hukum yang sedang menegakkan hukum terkait tata kelola yang kemarin kita hadapi. Intinya, saya sebagai kepala badan yang baru akan mendukung apapun yang menjadi kebutuhan dalam penegakan hukum kita akan berikan," ucapnya.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Sudaryono menekankan komitmennya untuk menjaga optimisme dan motivasi kerja di internal BGN agar pelaksanaan program strategis nasional dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) tetap berjalan optimal.
"Jadi, saya ingin tim saya yang punya kasus hukum, mungkin jadi saksi, tersangka, dan lain-lain, ikuti proses, kita siap full support (mendukung penuh) untuk penegakan hukum, tetapi bahwa tim ini, BGN ini harus tetap bekerja dengan optimal, maka saya ingin mengajak kepada seluruh tim untuk jangan larut terhadap pesimisme dan kesedihan ini. Jadi harus optimis," ujar Sudaryono.
Selain keterbukaan terhadap pengawasan internal dan proses hukum, ia juga mengimbau masyarakat luas untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan. Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pada dapur MBG, Laporan dapat langsung disampaikan kepada BGN atau pemerintah daerah setempat.
"Kalau ada misalnya dapur kok enggak benar misalnya, segera laporkan, kita langsung investigasi, kita ingin menegakkan yang benar, yang baik juga harus kita tegakkan. Jangan sampai satu dua salah, kemudian yang lain juga dianggap keliru," kata Sudaryono.
(Ant/P-4)

















































