JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencermati adanya usulan memberi pemerintah pusat ruang untuk membuat satuan pendidikan. Ide itu disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di Komisi X DPR.
Kemendikdasmen ingin agar pemerintah pusat punya kewenangan menyelenggarakan pendidikan dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas (SMA) yang terpisah dengan satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kemendikdasmen juga mengusulkan konsep desentralisasi asimetris dimuat dalam RUU Sisdiknas tersebut. Konsep tersebut dimaksudkan supaya pemerintah pusat bisa mengambil alih sementara sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan di daerah yang tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau mengalami ketertinggalan signifikan.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji berpendapat, usulan pemerintah pusat punya kewenangan melaksanakan satuan pendidikan itu berpotensi membuat birokrasi urusan pendidikan makin gemuk dan lamban. Kondisi ini, kata dia, sama saja kembali ke era Orde Baru.
“Pemerintah pusat akan kewalahan merespons masalah taktis dan lokal di lapangan,” ujar Ubaid pada Rabu, 24 Juni 2026.
Konsep desentralisasi juga dinilai bisa berdampak buruk pada kualitas pendidikan. Ubaid menyorot potensi hilangnya konteks lokalitas dan inklusivitas jika pemerintah pusat mengambil alih kewenangan pengelolaan pendidikan dari daerah.
“Sentralisasi berisiko menyeragamkan kurikulum dan fasilitas, sehingga mengabaikan potensi lokal, pendidikan adat, serta kebutuhan inklusif yang berbasis realitas daerah,” kata Ubaid.
Meski demikian, Ubaid tak menampik usulan memberi ruang pemerintah pusat mengelola satuan pendidikan punya sisi positif. Misalnya, terciptanya pemerataan standar mutu dan anggaran di setiap daerah.
Walhasil, Ubaid menilai tak menutup kemungkinan ketimpangan kualitas pendidikan di Pulau Jawa dan di luar bisa ditekan. Sentralisasi kebijakan, kata dia, juga bisa mempermudah pemetaan, sertifikasi, pengangkatan, dan distribusi guru secara nasional.
“Tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” ucap Ubaid.
Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Yosep Falentinus Delasalle Kebo berpendapat ada cara lain yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa harus memusatkan kebijakan ke kementerian. Dia berujar pemerintah pusat seharusnya sebatas menetapkan standar operasional prosedur sebagai tolok ukur daerah dalam menyelenggarakan pendidikan.
“Kalau semua kewenangan diambil pusat, terus pemerintah daerah ngapain?” kata Yosep dihubungi pada Rabu, 24 Juni 2026.
Yosep juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memuat aturan bahwa pemerintah provinsi punya wewenang mengelola satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK, sementara pemerintah kabupaten atau kota mengelola jenjang PAUD, SD, dan SMP.
“Daerah memiliki hak otonomi, sehingga jangan semua urusan diambil pemerintah pusat termasuk pendidikan,” kata politikus Partai Amanat Nasional ini.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen, Toni Toharudin mengatakan satuan pendidikan yang dikelola pemerintah pusat tak dimaksudkan mengambil alih kewenangan daerah. Menurut dia, sekolah yang dikelola pusat justru diharapkan menjadi model praktik baik yang bisa direplikasi oleh daerah.
“Kehadiran satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan strategis nasional, mendorong inovasi pendidikan, sekaligus menjadi model praktik baik yang dapat direplikasi oleh pemerintah daerah,” kata Toni dalam paparannya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR pada Selasa, 23 Juni 2026.
Dia juga menuturkan konsep desentralisasi asimetris tak ditujukan untuk mengurangi otonomi daerah. Usulan ini, ujar Toni, ditujukan untuk menjadi instrumen korektif agar peserta didik memperoleh hak layanan pendidikan yang bermutu secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Di luar itu, Toni mengusulkan agar pembagian kewenangan pendidikan tetap mengikuti pola yang berlaku saat ini. Di mana pemerintah pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, dan pesantren. Sementara pendidikan menengah dan pendidikan khusus dikelola pemerintah provinsi, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Adapun RUU Sisdiknas masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas di 2025. Dalam revisi kali ini, DPR berencana menyusun RUU Sisdiknas dengan metode omnibus law, yaitu menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu. Undang-undang yang akan digabungkan itu meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)
















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)