Kebijakan Kewarganegaraan Ganda Bisa Perkuat Daya Saing Indonesia di Tengah Persaingan Global

2 hours ago 3
Kebijakan Kewarganegaraan Ganda Bisa Perkuat Daya Saing Indonesia di Tengah Persaingan Global ilustrasi dwi kewarganegaraan.(MI)

WACANA pemerintah mengubah kebijakan kewarganegaraan dengan membuka peluang kewarganegaraan ganda tertentu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki talenta dan kontribusi bagi Indonesia mendapat perhatian dari Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia).

Ketua Umum PerCa Indonesia Rulita Anggraini menyambut baik langkah pemerintah yang ingin memperbarui kebijakan kewarganegaraan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan Indonesia di tengah persaingan global. Namun, ia mendorong pemerintah melakukan kajian secara komprehensif agar kebijakan tersebut tetap berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan nasional.

Menurut Rulita, wacana tersebut sebelumnya telah disampaikan Presiden dan Menteri Hukum terkait rencana mengadopsi skema kewarganegaraan ganda tertentu bagi WNA, termasuk warga asing murni dan eks-WNI yang dinilai memiliki talenta atau kontribusi tertentu bagi Indonesia.

“Kami mewakili perspektif keluarga perkawinan campuran. Prinsipnya, kami mendukung pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang dapat menarik talenta dan berkontribusi bagi Indonesia. Tetapi detail dan landasan hukumnya perlu dikaji secara mendalam,” ujar Rulita, di Jakarta, Kamis (20/8).

Ia mengatakan kebijakan baru itu perlu dirancang agar tak menimbulkan perlakuan berbeda terhadap kelompok yang memiliki hubungan darah langsung dengan Indonesia khususnya anak-anak hasil perkawinan campuran.

Saat ini, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran. Jika kewarganegaraan ganda penuh bagi orang dewasa nantinya diterapkan, PerCa Indonesia menilai asas ius sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan keturunan perlu jadi salah satu landasan penting dalam perubahan kebijakan.

Menurut Rulita, pendekatan tersebut dapat memastikan keturunan WNI tetap memperoleh posisi adil dalam sistem kewarganegaraan Indonesia. “Kewarganegaraan yang diberikan kepada mereka yang merupakan keturunan seorang WNI seharusnya menjadi perhatian. Jangan sampai kebijakan baru justru menimbulkan perlakuan diskriminatif pada keturunan Indonesia langsung, khususnya anak-anak keluarga perkawinan campuran,” katanya.

Rulita menekankan pemerintah perlu memastikan kriteria penerima kewarganegaraan ganda tertentu dibuat secara objektif dan terukur. Menurutnya, aturan harus menjelaskan secara terang mengenai siapa yang memenuhi kriteria, persyaratan, proses pemberian kewarganegaraan, hingga lembaga yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Kalau bicara kepentingan, setiap orang bisa mengklaim mereka punya kepentingan. Ini bagaimana memastikan prosesnya objektif? Pertimbangan itu bisa subjektif, sementara hukum seharusnya objektif dan fair, baku dan berlaku bagi siapa pun,” ujarnya.

Ia menilai kepastian hukum jadi penting agar kebijakan kewarganegaraan tidak bergantung pada penilaian subjektif pada individu atau kelompok tertentu. PerCa Indonesia juga mengingatkan agar kebijakan itu tidak bersifat transaksional. Menurut Rulita, regulasi kewarganegaraan harus memiliki landasan kemanusiaan dan keadilan, bukan semata-mata didasarkan pada keuntungan ekonomi atau kepentingan tertentu.

Selain anak hasil perkawinan campuran, Rulita menyoroti posisi WNI yang memiliki talenta, prestasi, dan kiprah internasional. Ia mempertanyakan jika kewarganegaraan ganda tertentu hanya diberikan kepada WNA yang dianggap memiliki kontribusi bagi Indonesia.

Menurut dia, WNI yang berkiprah di luar negeri juga seharusnya memperoleh perhatian dalam reformasi kebijakan kewarganegaraan. “Kenapa kewarganegaraan ganda penuh yang tertentu ini hanya diberikan bagi warga negara asing untuk Indonesia, sementara warga negara Indonesia yang berkiprah dengan cemerlang di kancah global tidak bisa punya kewarganegaraan ganda tertentu? Ini juga perlu diperhatikan,” katanya.

Rulita menilai kesempatan mempertahankan kewarganegaraan Indonesia dapat menjadi instrumen untuk menjaga hubungan antara diaspora dan Indonesia, sekaligus membuka peluang agar talenta Indonesia tetap berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Maka itu, PerCa Indonesia mendorong pemerintah melanjutkan pembahasan secara terbuka dengan melibatkan kelompok masyarakat yang terdampak langsung, termasuk keluarga perkawinan campuran dan diaspora Indonesia. Menurut Rulita, reformasi kebijakan kewarganegaraan pada akhirnya harus mampu mendukung kepentingan nasional tanpa mengabaikan prinsip kesetaraan.

“Kami harap pemerintah melakukan pengkajian lebih dalam. Kebijakannya mungkin terlihat sederhana, tetapi detail mengenai kriteria, syarat, proses, dan mekanisme pengambilan keputusan harus jelas agar memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia juga berharap wacana kewarganegaraan ganda tertentu dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik talenta global. Namun, pada saat yang sama, kebijakan tersebut perlu memastikan hak dan kepentingan WNI serta keturunan WNI tetap menjadi bagian penting dalam agenda reformasi hukum kewarganegaraan. (Des/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |