Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Pelanggar Syariat Islam

1 hour ago 4
Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Pelanggar Syariat Islam Ilustrasi.(Magnific)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 11 pelanggar Qanun Syariat Islam. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan dari Mahkamah Syariah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pelaksanaan hukuman berlangsung secara terbuka di hadapan masyarakat yang memadati panggung utama Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Prosesi ini menjadi bagian dari penegakan hukum jinayat di wilayah ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa ke-11 terhukum tersebut terjerat dalam berbagai perkara yang melanggar aturan syariat. Rinciannya meliputi empat orang dalam perkara zina, empat orang perkara ikhtilat (bermesraan dengan nonmuhrim), dua orang perkara khalwat (berduaan dengan nonmuhrim), dan satu orang terkait perkara khamar (minuman keras).

"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai bertujuan untuk memberikan efek jera," ujar Muhammad Kadafi.

Rincian Eksekusi dan Pelanggaran

Berdasarkan data eksekusi, para terhukum menjalani jumlah cambukan yang bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran dan masa penahanan yang telah dijalani:

  • Perkara Ikhtilat: Yusri, Nadia, Dedi Ismunanda, dan Meri masing-masing divonis 25 kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan selama tiga bulan, keempatnya menjalani 22 kali cambuk. Mereka terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
  • Perkara Khamar: Terhukum atas nama Syahrul divonis 25 kali cambuk, tetapi menjalani 20 kali cambuk setelah dikurangi masa penahanan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
  • Perkara Khalwat: Randi Maulana dan Nur Agustin dijatuhi hukuman 10 kali cambuk. Keduanya hanya menjalani 7 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan tiga bulan. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
  • Perkara Zina: Empat terhukum, yakni Ajia Bonia, Azhar, Siti Amelia, dan Marisa, menerima hukuman terberat dengan masing-masing 100 kali cambuk tanpa pengurangan. Mereka terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Sebelum eksekusi dimulai, tim medis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh terhukum. Setelah dinyatakan sehat secara fisik, mereka dipanggil satu per satu ke atas panggung untuk menjalani hukuman oleh algojo.

Kadafi menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh dalam penegakan syariat Islam di Aceh. Ia berharap eksekusi ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar senantiasa menaati dan mematuhi aturan yang tertuang dalam Qanun Jinayat. (Ant/I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |