Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria(MI/DEVI HARAHAP)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet. Pemerintah terus melakukan pengawasan untuk memastikan operator seluler mematuhi ketentuan yang telah diputuskan secara hukum.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan Komdigi akan merespons putusan MK tersebut melalui pengawasan terhadap pelaksanaannya.
“Soal kuota internet itu nanti ada pengawasannya. Kita merespons apa yang sudah diputuskan secara hukum ya tentang kuota internet itu,” kata Nezar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9).
Menurutnya, kepatuhan operator seluler menjadi hal penting setelah adanya putusan tersebut. Komdigi berharap seluruh operator menjalankan ketentuan sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.
“Dan kita harapkan semua operator seluler bisa patuh terhadap aturan itu,” ujarnya.
Selain itu, Nezar menekankan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Koordinasi dan kolaborasi diperlukan agar keputusan tersebut dapat diterapkan secara optimal.
“Dan juga kita melakukan koordinasi, kolaborasi dengan para stakeholder terutama untuk mengawasi pelaksanaan dari keputusan yang kayak itu,” tutur Nezar.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan telah meminta operator telekomunikasi untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan paling lambat 28 September 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkapkan implementasi putusan MK tersebut memang telah ditunggu-tunggu masyarakat.
Dia mengatakan, sejak awal pihaknya telah memberikan arahan kepada operator seluler untuk mengikuti dan mematuhi putusan MK.
Menurutnya, implementasi putusan tersebut tidak memerlukan peraturan menteri (permen) baru karena substansi putusan MK dinilai telah sejalan dengan peraturan menteri yang berlaku. Namun, seiring berjalannya waktu, Komdigi menerima aduan dari masyarakat ketentuan tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh operator. (H-2)








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)









