Ilustrasi, garis polisi di TKP.(Dok. Antara)
SEORANG mahasiswi berinisial S dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dipaksa mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan obat keras Riklona oleh seorang mahasiswa berinisial ID. Peristiwa tragis ini terjadi dalam sebuah pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadillah, menjelaskan bahwa insiden bermula saat tersangka ID mengajak korban beserta rekan-rekannya untuk berkaraoke pada Rabu (2/9) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah menyiapkan barang haram tersebut sebelum berangkat ke lokasi.
Kronologi Pemaksaan di Ruang Karaoke
Di dalam ruangan hiburan tersebut, tersangka ID memaksa korban S untuk menelan pil ekstasi. Meski korban diketahui belum pernah mengonsumsi obat-obatan serupa sebelumnya, ia akhirnya menuruti paksaan pelaku.
"Tersangka memaksa korban untuk memakan obat jenis ekstasi. Kami sudah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Korban bahkan sempat mengirim pesan singkat (chat) kepada temannya bahwa dia dipaksa oleh tersangka," ujar Rahis di Jakarta, Kamis (10/9).
Lebih lanjut, Rahis mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Tersangka diketahui mencekoki korban dengan dua butir ekstasi selama berada di lokasi karaoke.
Korban Kolaps di Hotel
Rombongan tersebut meninggalkan tempat hiburan pada Kamis (3/9) sekitar pukul 03.30 WIB menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Setibanya di hotel, kondisi fisik korban menurun drastis hingga terjatuh di depan lift.
Pihak hotel bersama tersangka kemudian membawa korban ke salah satu kamar untuk dibaringkan. Namun, pada pukul 09.30 WIB, tersangka ID beserta rekan-rekannya justru meninggalkan korban sendirian di kamar tersebut.
"Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pengecekan kamar dan menemukan korban telah meninggal dunia. Pihak hotel langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami," jelas Rahis.
Hasil Otopsi dan Ancaman Hukum
Berdasarkan hasil otopsi tim dokter forensik, ditemukan kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh S. Dokter menyimpulkan bahwa penyebab kematian adalah reaksi tubuh yang terkejut (overdosis/syok) terhadap zat tersebut karena korban tidak memiliki riwayat konsumsi narkoba.
Pihak kepolisian telah bergerak cepat mengamankan ID. Atas tindakannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka ID terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun akibat memberikan narkotika kepada orang lain yang menyebabkan kematian. (Ant/H-3)








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)









