DEWAN Pimpinan Cabang Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak mendesak pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan. Kenaikan tarif tersebut diperlukan untuk menyelamatkan industri dari lonjakan tajam berbagai komponen biaya operasional saat ini.
Ketua DPC Gapasdap Merak, Togar Napitupulu menjelaskan bahwa pelaku usaha semakin tertekan oleh kenaikan harga sejumlah komponen yang dipengaruhi fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah. Kenaikan ini berdampak langsung pada biaya perawatan dan pengadaan komponen impor kapal.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam hitungannya, Togar merinci, harga oli kapal saat ini telah melonjak hingga 60 persen. Selain itu, harga suku cadang naik di kisaran 30 hingga 40 persen, serta biaya pengedokan dan pembaruan klasifikasi kapal meningkat sekitar 20 persen.
"Tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini sama sekali belum mencerminkan kebutuhan biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan. Padahal berbagai komponen biaya tersebut adalah kebutuhan wajib untuk memenuhi standar keselamatan," kata Togar melalui keterangannya di Serang, Banten, Sabtu, 20 Juni 2026, dikutip dari Antara.
Berdasarkan hasil evaluasi pada 2019, menurut Togar, tarif angkutan penyeberangan sebenarnya masih berada sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Namun, selisih kekurangan tersebut belum direalisasikan oleh pemerintah hingga kini.
Di tengah himpitan biaya operasional, operator kapal tetap dituntut memenuhi seluruh standar pelayanan, keamanan, dan keselamatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kondisi finansial perusahaan juga diperberat oleh menurunnya frekuensi pelayaran imbas penambahan armada di lintasan yang sama, sehingga peluang setiap kapal untuk mendapatkan pemasukan dari jumlah perjalanan (trip) menjadi semakin terbatas.
Selain mendesak pemberlakuan tarif baru yang sesuai HPP, Gapasdap juga mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus untuk menekan beban operasional. Sejumlah stimulus itu meliputi penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penghapusan pajak BBM, penurunan biaya kepelabuhanan dan klasifikasi, serta penyediaan fasilitas kredit berbunga rendah untuk sektor maritim seperti yang diterapkan di negara tetangga.































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)


