MENTERI Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin menjamin bahwa perempuan korban penganiayaan berat di Bandung saat ini telah mendapatkan penanganan medis intensif di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Budi Gunadi menyatakan bahwa fokus utama penanganan medis saat ini adalah pemulihan fisik.
“Termasuk rencana tindakan operasi besar untuk memperbaiki trauma fisik yang dialami korban. Kami akan merawat sampai rekonstruksi, karena ini kan terjadi juga wajahnya harus direkonstruksi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Selasa 23 Juni 2026.
Pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait dalam penanganan korban. Penanganan masalah ekonomi korban akan diambil alih oleh pemerintah daerah setempat, sementara pemulihan psikososial dan perlindungan korban diserahkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). "Kami bertiga sudah berkoordinasi," ujarnya.
Perempuan 29 tahun asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial YTR, menghilang selama tiga tahun. Saat berhasil ditemukan, YTR dalam kondisi luka parah. Korban diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam. Pihak keluarga selama tiga tahun ini tidak mengetahui keberadaan korban. Keluarga menduga YTR selama ini berada di bawah kendali seorang pria berinisial TH.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini dilaporkan oleh kakak korban pada 12 Juni 2026. “Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima di Bandung, Rabu, 17 Juni 2026 dikutip dari Antara.
Kakak korban awalnya menerima pesan dari seseorang yang tidak dikenal yang mengabari jika YTR berada di Instalasi Gawat Darurat RS Hasan Sadikin Bandung. Keluarga semakin terkejut setelah melihat kondisi korban yang penuh luka di sekujur tubuh. “Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujar Hendra.
Akibat penganiayaan ini, korban tidak bisa melihat secara normal, mengalami cacat di bagian bibir, sulit bicara, dan tidak bisa berjalan. Korban juga kehilangan hartanya senilai Rp 52 juta.
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)











:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)