Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta DPRD dan masyarakat Papua Tengah memperkuat advokasi bagi warga yang terdampak konflik. Ia mendorong setiap dugaan pelanggaran HAM didokumentasikan dan dilaporkan melalui mekanisme hukum agar dapat diproses secara tepat.
Pigai mengatakan bahwa persoalan ketidakadilan yang dialami masyarakat harus diperjuangkan berdasarkan bukti, fakta, data, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mereka bisa lupa. Bagi kita adalah yang di depan mata, kita eksekusi dengan mengumpulkan bukti, fakta, data, informasi untuk advokasi masyarakat. Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik,” ujar Pigai dalam keterangannya saat melakukan kunjungan kerja sekaligus menjaring aspirasi di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8).
Ia menilai penguatan advokasi harus menjangkau masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan. Menurutnya, keberadaan hakim, jaksa, dan polisi perlu diimbangi dengan ketersediaan pengacara serta kelompok masyarakat sipil yang dapat mendampingi warga memperjuangkan haknya.
“Tetapi kalau pembelanya enggak ada, apa yang rakyat bisa dapat? Mereka terpaksa melaporkan kasus ke Nabire lagi. Pertanyaannya, hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada, sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Advokasinya siapa?,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Pigai juga menanggapi aspirasi mengenai penarikan pasukan keamanan nonorganik dari Papua. Ia menilai penarikan aparat bukan solusi karena keberadaan TNI dan Polri merupakan bagian dari keputusan negara untuk menjaga keamanan dan kedaulatan.
Menurutnya, yang harus dipastikan adalah setiap oknum aparat yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum. Ia meminta masyarakat tidak menggeneralisasi dugaan pelanggaran sebagai kesalahan institusi, melainkan mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti untuk dilaporkan kepada lembaga berwenang.
Selain itu, Pigai mengatakan dokumentasi berupa foto maupun video dapat menjadi bukti pendukung dalam laporan dugaan pelanggaran aparat, termasuk jika terdapat warga yang menjadi korban kekerasan di wilayah konflik Papua.
“Yang bisa kita lakukan itu, siapa yang dibunuh, siapa yang terbunuh, siapa pembunuhnya, dari kesatuan mana, dihukum, diproses, dipecat, dicopot,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa advokasi masyarakat melalui jalur hukum merupakan tindakan yang sah selama dilakukan secara konstitusional. Pigai juga mendorong masyarakat yang kesulitan menangani perkara sendiri untuk menggunakan pendampingan pengacara.
“Kalau kalian tidak bisa sendiri, siapkan pengacara. Pengacara itu dibayar dari dana advokasi, dia yang jalankan. Indonesia itu bekerja berdasarkan keputusan pengadilan, maka semua orang pasti akan menghormati,” pungkasnya. (H-4)


















































