MANTAN Kepala Sub Direktorat Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono, mengaku pernah ke luar negeri bersama keluarga menggunakan uang hasil suap impor. Hal itu diungkapkan Sisprian saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Mulanya jaksa penuntut umum menanyakan soal penggunaan uang operasional yang diterima dari para pengusaha-pengusaha importir dengan cara ilegal.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Saksi pernah meminta uang operasional ke Salisa untuk kepentingan pribadi?” tanya jaksa dalam sidang.
Salisa merupakan analis bidang cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ia ditugaskan menyimpan uang tersebut.
"Seingat saya saya pernah meminta Salisa untuk membayarkan tiket saya ke Brisbane," jawab Sisprian.
"Berapa harga tiket pada saat itu?" tanya jaksa lagi.
"Seinget saya Rp 34 juta dengan keluarga." jawab Sisprian.
“Ada lagi?” tanya jaksa.
“Untuk renovasi ruangan saya," jawab Sisprian.
"Kalau pak Rizal?" tanya jaksa.
"Pak Rizal untuk pembelian exhaust fan.
"Selain itu yang lainnya ada lagi untuk keperluan saksi? Ada membeli iPhone untuk istri?" tanya jaksa.
"iPhone saya pernah minta tolong dibelikan." kata Sisprian.
"Pakai dana operasional itu?" tanya jaksa lagi.
"Dengan dana operasional dengan maksud nanti diganti tapi keburu tertangkap,” jawab Sisprian.
“Ada pembelian jam tangan Tag Heuer?” tanya jaksa lagi.
“Saya menyampaikan ke rekan-rekan untuk mencarikan kenang-kenangan yang pantas untuk Pak Direktur menggunakan dana operasional,” jawab Sisprian.
Dalam kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
KPK menduga total uang yang mengalir dalam perkara suap tersebut mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menemukan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta. KPK menduga para tersangka memberikan suap untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan.
Saat ini pemberi suap yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sudah memasuki tahap persidangan.


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)











