KUASA hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai Pengadilan Militer II-08 Jakarta semestinya memutuskan tidak berwenang mengadili empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI).
“Mestinya putusan pengadilan militer hari ini, kalau kami merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, harusnya menyatakan peradilan militer tidak berwenang mengadili,” kata anggota TAUD, Arif Maulana, dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juni 2026. “Itu yang harusnya diambil oleh majelis hakim, bukan justru masuk ke pokok perkara dan memvonis ringan.”
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menyinggung aturan dalam Undang-Undang TNI yang menyatakan ketika prajurit melakukan tindak pidana umum, semestinya diadili di peradilan umum. Menurut Arif, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru juga mengatur hal yang sama.
Apabila tindak pidana dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer kata Arif, harus diadili di peradilan umum. Investigasi TAUD menemukan dugaan keterlibatan sipil. Temuan itu pernah mereka sampaikan, tapi tidak pernah disidik oleh Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI.
“Kami tahu bahwa yang menyidik itu atasan, yang menuntut itu juga atasan, dan yang mengadili juga bagian dari militer,” ucap Arif. “Ketika kami bicara imparsialitas, keadilan, terutama untuk korban, tentu itu akan sangat sulit kemudian diharapkan.”
Anggota TAUD, Mustafa Layong, mengungkapkan hal senada. Menurut dia, sejak awal proses di oditurat militer dan pengadilan militer nihil legitimasi, baik secara prosedur maupun substansi.
Ia kemudian menyitir putusan praperadilan nomor 62 di Pengadilan Jakarta Selatan yang memerintahkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya untuk melanjutkan pengusutan perkara penyiraman air keras Andrie Yunus. “Jadi secara prosedur, perkara ini harusnya diproses berdasarkan yurisdiksi peradilan umum, bukan melalui peradilan militer,” ucap Mustafa dalam kesempatan yang sama.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan empat anggota Bais TNI bersalah dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus, Rabu siang, 10 Juni 2026. Mereka terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.
Keempatnya dinilai terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum bui selama 2 tahun 6 bulan, serta dipecat dari dinas militer.
Sementara terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum penjara 2 tahun, serta terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Keduanya tidak dihukum pecat dari dinas militer.

































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)











