Terdakwa Pakai Uang Suap untuk Danai Podcast Bea-Cukai

3 hours ago 1

PARA terdakwa dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggunakan hasil perbuatan lancung itu untuk melawan opini negatif terhadap institusi. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Jaksa penuntut umum menghadirkan eks Kepala Sub Direktorat Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, sebagai saksi. Ia bersaksi terhadap tiga terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketiga terdakwa itu adalah pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mulanya jaksa menanyakan soal peruntukan dana operasional, istilah untuk uang yang diperoleh secara tidak resmi. “Selain pemanfaatannya untuk mem-backup kegiatan-kegiatan resmi, digunakan untuk apa lagi itu dana operasional?” tanya jaksa dalam sidang, Rabu, 10 Juni 2026.

“Semua untuk keperluan dinas,” jawab Sisprian.

“Salah satunya pembelian sound system untuk Sinkos itu juga untuk kebutuhan dinas?” tanya jaksa lagi.

“Masih kebutuhan dinas,” jawab Sisprian.

“Setelah kami googling, Sinkos ini adalah suatu media yang di dalamnya menyediakan layanan podcast, ada akunnya di YouTube. Nah bisa tolong saksi sampaikan kenapa sampai ada penggunaan uang untuk pembelian sound system kebutuhan Sinkos?” tanya jaksa lagi.

“Perintah dari pak Direktur bahwa itu diperlukan untuk mem-backup keperluan siber kami untuk melawan berita-berita negatif di luar,” kata Sisprian.

“Harganya kurang lebih Rp 100-an juta lebih saya sampaikan kepada Pak Direktur kemudian Pak Direktur sampaikan jangan terlalu mahal dicari yang lebih murah lagi,” lanjut Sisprian.

Dalam kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan. 

KPK menduga total uang yang mengalir dalam perkara suap tersebut mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menemukan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta. KPK menduga para tersangka memberikan suap untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan. 

Saat ini pemberi suap yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sudah memasuki tahap persidangan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |