Peran Eks Direktur OJK di Kasus PT Dana Syariah Indonesia

2 hours ago 1

POLISI menetapkan eks Direktur di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fitri Hadi, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Senin, 8 Juni 2026.

“FH ditangkap selaku Founder dan Advisor pada PT DSI,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Fitri diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat laporan keuangan palsu, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bermodus proyek fiktif. Fitri menggunakan data nasabah (borrower) lama untuk menarik dana masyarakat selama periode 2018–2025.

Ade mengungkap peran dan keterlibatan mantan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu. Fitri mendirikan dan menjabat di sejumlah perusahaan afiliasi dari PT DSI, di antaranya menjadi Komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional; menjabat sebagai Direktur Utama pada PT Iqqon Triarta Mas; Komisaris pada PT Duo Putra Lestari; dan pemegang saham mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU), dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).

Selain itu, Fitri merupakan pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI. Ia juga diketahui aktif memberikan saran dan masukan dalam rapat-rapat pengembangan PT DSI. “Baik Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS), maupun rapat mingguan,” kata Ade.

Fitri aktif mencari dan merekomendasikan relasi atau calon pemodal (lender) atau pemodal besar (super lender) untuk PT DSI. Dia mengetahui adanya Campaign Project fiktif yang diunggah ke laman dan aplikasi PT DSI untuk menarik para pemodal untuk menginvestasikan dananya. “Dia juga aktif mengikuti agenda yang diselenggarakan oleh PT DSI,” ujar Ade.

Penetapan Fitri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah Fitri bepergian ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Penyidik juga akan memanggil Fitri untuk diperiksa sebagai tersangka. “Pemanggilan dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026, di ruang pemeriksaan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” tututrnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |