Ilustrasi pelecehan seksual.(ANTARA News/Andre Angkawijaya)
SEORANG tokoh masyarakat sekaligus pengasuh pondok pesantren di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, berinisial KA (48), menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil setelah ratusan warga menggeruduk dan menyegel pondok pesantren miliknya atas dugaan tindakan pencabulan terhadap santriwati.
Berdasarkan pemantauan pada Kamis (10/9), KA yang memegang sejumlah jabatan strategis di desa tersebut telah mengamankan diri di Polresta Pati. Penyerahan diri ini dilakukan guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh massa sekaligus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penggerudukan dan Penyerahan Diri
Kasus ini mencuat saat pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari salah satu korban. Di tengah proses tersebut, ratusan warga yang geram mendatangi lokasi pondok pesantren di Desa Talun untuk mencari terduga pelaku. Namun, saat penggerudukan terjadi, KA beserta keluarganya sudah tidak berada di kediamannya.
Kepala Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku kini telah berada dalam pengamanan pihak kepolisian. "Terduga pencabulan KA sudah mengamankan diri di Polresta Pati dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus," ujar Dika.
Profil Terduga Pelaku dan Dampak Sosial
KA diketahui bukan sekadar pengasuh pesantren, melainkan tokoh yang aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan. Pemerintah Desa Talun mencatat KA menjabat di beberapa posisi penting, yang kini telah dicabut melalui proses pengunduran diri yang difasilitasi pemdes.
| Pengasuh Pondok Pesantren | Lokasi di Desa Talun, disegel warga |
| Ketua RT | Jabatan kewilayahan tingkat terkecil |
| Pengurus LPMD | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa |
| Ketua Koperasi Merah Putih | Jabatan di sektor ekonomi desa |
Penyelidikan Potensi Korban Tambahan
Hingga saat ini, penyidik Polresta Pati baru menerima laporan resmi dari satu orang santriwati yang berasal dari luar Kabupaten Pati. Namun, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya korban lain mengingat posisi terduga sebagai pengasuh lembaga pendidikan.
Kompol Dika Hadiyan menegaskan bahwa pihaknya membuka pintu bagi korban lain untuk melapor. "Kami membuka diri kepada korban lain untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut, karena penyidik saat ini sedang dalam proses penyelidikan," tambahnya.
Selain proses hukum pidana, Pemerintah Desa Talun juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati untuk menentukan status legalitas dan kelangsungan lembaga pesantren tersebut pasca-penyegelan oleh warga. (AS/I-1)








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)









