Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan

3 hours ago 3

PERKARA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dilimpahkan dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juni 2026. Pelimpahan atau status tahap dua perkara ini dilakukan pada pagi hari pukul 09.15 WIB.

“Untuk dua orang tersangka, Saudara RS dan Saudari TT, akan ditahap-duakan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan pelimpahan ini tidak serta-merta dilakukan. Polisi telah melalui rangkaian proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan kejaksaan sudah menyatakan berkas lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa polisi sudah menjalankan kasus ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ucapnya.

Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke rumah tahanan negara (rutan) Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas administrasi, setelah keduanya menjalani rawat inap. Setelah itu, mereka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Roy Suryo berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersikap profesional menangani kasus ini. Ahmad Khozinudin, anggota tim kuasa hukum, menilai kliennya sebenarnya tidak harus ditahan sebelum menuju tahap dua atau pelimpahan. “Untuk menuju tahap dua itu tidak harus menggunakan wewenang untuk melakukan penangkapan,” ujar dia.

Petugas kepolisian menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk kemudian menahan mereka pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah tentang ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan dua dari delapan tersangka dalam kasus ini. Enam lainnya adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan. Tiga di antara mereka sudah tidak lagi berstatus tersangka setelah menempuh mekanisme keadilan restoratif.

Keduanya dijerat pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 dan/ atau Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 KUHP.

Mereka juga dijerat pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 dan/ atau Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |