Polri Sita 74 Kilogram Emas dan Uang Asing dari 12 Lokasi

3 hours ago 3
Polri Sita 74 Kilogram Emas dan Uang Asing dari 12 Lokasi Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai rupiah dan mata uang asing dari penggeledahan.(Dok. Polri)

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita 74 kilogram emas batangan dan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang dari penggeledahan di 12 lokasi terkait perkara dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Bhudi Hermanto mengatakan sejumlah lokasi yang digeledah berada di kawasan Perumahan Parahyangan Golf dan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Pada kesempatan ini sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP. Dari lokasi tersebut ditemukan 74 kilogram emas batangan serta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang,” kata Bhudi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Selain emas batangan, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, riyal Arab Saudi, baht Thailand, dan sejumlah mata uang asing lainnya dari lokasi penukaran valuta asing atau money changer.

Menurut Bhudi, uang yang diamankan dari lokasi tersebut antara lain Rp4.462.462.365, 84.356.000 dolar AS, 17.595.000 riyal Arab Saudi, 83.394.000 dolar AS, 33.100.000 baht Thailand, dan 4.020.000 baht Thailand.

Penyidik juga disebut menyita Rp1.223.192.212, 1.600.640 dolar AS, 61.000.000 riyal Arab Saudi, 10.150.000 dolar AS, serta 16.169.000 dolar AS.

Penggeledahan di Kafe The Clan juga menghasilkan penyitaan sejumlah uang tunai dengan nilai signifikan.

“Dari lokasi Kafe The Clan turut diamankan uang tunai sebesar 3.130.000 riyal Saudi, Rp889.965.000, 259.159.000 dolar AS, 520.000.000 riyal Saudi, dan 133.000.000 dolar AS,” ujar Bhudi.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi untuk mendalami dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang dalam perkara tersebut.

“Dari hasil yang ditemukan dan pemeriksaan terhadap 15 saksi, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, maupun pencucian uang,” katanya.

Bhudi menjelaskan, penanganan perkara dilakukan melalui joint investigation atau penyidikan bersama antara Kortastipidkor Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima sejak Januari 2026.

Sejumlah langkah penyidikan telah ditempuh, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penelusuran dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.

Bhudi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu proses pengungkapan perkara. Adapun kehadiran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum.

“Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan atensi Presiden dan menjadi bagian dari prioritas nasional. Polri akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, prosedural, dan akuntabel,” ujar Bhudi. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |