Purbaya Tanggapi Pembeli Patriot Bond Bebas Pidana Pajak

4 hours ago 2

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi ramai pemberitaan soal investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang bebas dari tuntutan pidana. Bendahara Negara itu menjelaskan bahwa yang dijamin bebas dari tuntutan adalah aliran dana yang masuk ke instrumen tersebut.

Pasal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tersebut. “Terjemahan yang betul adalah uang yang dipakai membeli Patriot Bond, enggak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia (pembeli) punya bisnis yang lain, ya bisa dikejar saja (oleh penegak hukum),” kata Purbaya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 23 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menekankan bahwa aset lain dari pembeli juga tak otomatis kebal hukum. Purbaya juga menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong aliran dana masuk ke  sistem keuangan domestik. “Menurut saya, sederhananya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” ucapnya.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menyatakan terdapat perbedaan antara kebijakan pemberian jaminan keamanan dana investor surat utang Danantara dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Amnesty pajak memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi, sanksi pidana perpajakan, dan penghapusan utang pokok pajak dari harta yang diungkap oleh peserta. Sedangkan dalam Bond Danantara, yang dilindungi hanya dana yang disimpan di instrumen tersebut.

Perlindungan hukum terhadap pembelian surat utang khusus Danantara yakni  Patriot Bond dan Merah Putih Bond tertuang dalam pasal 50A ayat 5 UU nomor 4 tahun 2026. “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian bunyi pasal tersebut.

Pada pasal selanjutnya disebutkan bahwa ketentuan itu berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer. Setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional. Investor yang dimaksud termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |