Roy Suryo dan Dokter Tifa akan Diadili di PN Jakarta Timur

2 hours ago 1

ROY Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan diadili di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tentang ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dikategorikan sebagai perkara penting, karena telah menyita waktu dan perhatian masyarakat.

“Sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata dia di Kejari Jaksel pada Senin, 22 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Untuk itu, kata dia, kejaksaan perlu sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan negeri yang berwenang. Selain itu, berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini.

Pihak Kejari Jaksel tidak menjelaskan alasan mengapa PN Jakarta Timur dipilih untuk perkara ini. Marcelo juga menyampaikan keputusan kejaksaan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa di dalam rutan. “Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” kata dia.

Jaksa penuntut mempertimbangkan keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menjadi penjamin. Artinya, mereka bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan nanti. Selain itu, Marcelo mengungkap, para tersangka telah menyerahkan surat yang menyatakan mereka akan bersikap kooperatif selama proses hukum.

Karena tidak ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa diminta mengikuti aturan wajib lapor. “Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ucap Marcelo.

Adapun Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah resmi menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, per 22 Juni 2026. Selain dua orang tersangka, polisi juga menyerahkan 714 barang bukti kepada kejaksaan. 

Barang-barang itu sebagian besar adalah dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang terkait dengan perkara tersebut.

Pelimpahan atau tahap dua kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan pada pagi hari pukul 09.15. “Untuk dua orang tersangka, Saudara RS dan Saudari TT, akan ditahap-duakan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin.

Budi mengatakan pelimpahan ini tidak serta-merta dilakukan. Polisi telah melalui rangkaian proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan kejaksaan sudah menyatakan berkas lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menegaskan bahwa polisi sudah menjalankan kasus ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ucapnya.

Petugas kepolisian menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk kemudian menahan mereka pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Pada hari itu juga, penasihat hukum Roy dan Tifa menyatakan akan melayangkan penangguhan penahanan klien mereka.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |