Siasat Pelaku Sindikat Love Scamming di Jawa Timur

6 hours ago 2

PERSONEL Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap sindikat kasus penipuan berbasis asmara atau love scamming yang melibatkan warga negara asing atau WNA. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Komisaris Bimo Ariyanto mengungkap siasat para pelaku menipu puluhan perempuan berusia dewasa lewat platform media sosial. 

Hasil penyidikan menunjukkan setidaknya ada tiga pelaku yang terlibat dalam sindikat tersebut. "Dua WNA dan satu WNI," kata Bimo dalam keterangannya pada Senin, 22 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dua WNA itu adalah Gojo Kelvin Grace asal Ghana dan Ace Vitus asal Pantai Gading. Untuk melancarkan aksinya, keduanya bekerja sama dengan seorang WNI bernama Lilik Nurhaidah. 

Bimo mengatakan, para pelaku menyasar para perempuan paruh baya dengan usia 45 hingga 60 tahun untuk dijadikan target. Profil usia tersebut dipilih agar sesuai dengan karakter tokoh yang diperankan pelaku.

Hasil penyidikan menunjukkan, sedikitnya ada 53 perempuan paruh baya yang menjadi korban aksi penipuan tersebut, dengan 22 korban berasal dari Jawa Timur. "Ini telah berlangsung sejak Agustus 2025," kata Bimo.

Bimo menuturkan, salah satu pelaku memakai identitas palsu bernama Haji Kamal Zaki saat berhubungan dengan korban. Mereka kemudian menjalin komunikasi intensif lewat panggilan video, telepon, hingga pesan instan berulang kali.

Menurut Bimo, siasat tersebut dipakai pelaku untuk membuat korban percaya. Pelaku bahkan berjanji akan mengirimkan hadiah yang bernilai tinggi kepada para korbannya. "Namun, korban kemudian dihubungi dengan alasan paket tertahan," ujar Bimo. 

Pada momen tersebut, pelaku lalu meminta agar korban mengirimkan sejumlah uang dengan dalih uang administrasi pelepasan barang. Nominal uang yang diminta kepada korban beragam, mulai Rp 15 juta hingga Rp 100 juta. 

Menurut Bimo, kepolisian bahkan menemukan aliran dana sekitar Rp 1,1 miliar di rekening milik para pelaku. Uang miliaran tersebut diduga kuat berasal dari hasil aksi penipuan yang dilancarkan oleh ketiga pelaku. 

Kepolisian memastikan ketiga pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang pelaku yang berstatus WNA juga terancam dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan overstay, salah satunya hingga 885 hari. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |