Sidang MK: Alvin Lie Minta Kemenhub Tindak Tegas Maskapai Sering Delay

13 hours ago 1
 Alvin Lie Minta Kemenhub Tindak Tegas Maskapai Sering Delay Ketua APJAPI Alvin Lie meminta Kemenhub lebih tegas membina maskapai yang sering delay.(Dok. MetroTV)

KETUA Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan pembinaan yang lebih tegas terhadap maskapai penerbangan yang sering mengalami keterlambatan atau delay. Hal ini disampaikan Alvin dalam sidang ke-VIII Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan pihak terkait dalam pengujian materiil sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Selain APJAPI, MK juga mendengarkan keterangan dari Ikatan Pilot Indonesia (IPI) dan PT Lion Group terkait tanggung jawab pengangkut atas kerugian penumpang.

Alvin menekankan pentingnya evaluasi terhadap maskapai yang memiliki catatan keterlambatan berulang dengan durasi yang semakin panjang. "Harapan saya dari Kementerian Perhubungan lebih tegas lagi melakukan pembinaan terhadap maskapai-maskapai penerbangan yang secara berulang mengalami delay," ujar Alvin di Ruang Sidang Pleno MK.

Mantan anggota DPR RI tersebut juga mengusulkan agar tingkat ketepatan waktu atau On-Time Performance (OTP) maskapai dipublikasikan secara rutin. Menurutnya, transparansi data OTP sangat krusial agar calon penumpang dapat menilai kedisiplinan dan kompetensi maskapai sebelum membeli tiket.

Lebih lanjut, Alvin menyoroti penggunaan istilah seperti rescheduling dan retiming yang dinilai sering mengaburkan kondisi keterlambatan yang sebenarnya. Ia juga mengkritik minimnya informasi di lapangan saat terjadi kendala jadwal. "Tidak jarang ketika terjadi delay, petugas di boarding gate justru hilang. Inilah yang memicu kemarahan pengguna jasa," tegasnya.

Berdasarkan survei tahun 2024 terhadap 7.414 pengguna transportasi udara, sebanyak 84 persen responden memilih pesawat demi efisiensi waktu. Oleh karena itu, Alvin menilai kompensasi materiil berupa makanan atau penginapan tidak akan pernah cukup menggantikan kerugian waktu penumpang.

Ia berpendapat bahwa solusi utama yang dibutuhkan penumpang saat terjadi keterlambatan adalah kepastian keberangkatan. Maskapai seharusnya berkewajiban membantu penumpang melanjutkan perjalanan secepat mungkin, termasuk dengan mengalihkan ke maskapai lain jika diperlukan, guna meminimalisasi kerugian waktu yang tidak terbarukan. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |