Sidang Perdana Tifauzia Tyassuma Digelar 2 Juli di PN Jaktim

4 hours ago 5

SIDANG perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara tuduhan ijazah palsu terhadap mantan presiden Joko Widodo akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PNJkt.Tim. "Atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sementara itu, jadwal sidang perdana dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PNJkt.Tim atas nama terdakwa Roy Suryo Notodiprojo hingga kini belum ditetapkan. Sebab, majelis menunggu putusan permohonan praperadilan yang diajukan Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," ujar Immanuel.

Polda Metro Jaya melimpahkan perkara Roy Suryo dan Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026. Keduanya ditangkap oleh penyidik pada Jumat pagi, 19 Juni 2026 di tempat berbeda.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan perkara Roy Suryo dan Tifa dikategorikan sebagai perkara penting karena telah menyita waktu dan perhatian masyarakat. “Sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata dia di Kejari Jaksel pada Senin.

Untuk itu, kata dia, kejaksaan perlu sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan negeri yang berwenang. Selain itu, berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini.

Pihak Kejari Jaksel tak menjelaskan alasan mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipilih untuk mengadili perkara ini. Marcelo juga menyampaikan keputusan kejaksaan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa di dalam rutan. “Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Jaksa penuntut mempertimbangkan keluarga Roy Suryo dan Tifa yang menjadi penjamin. Artinya, mereka bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan nanti. Selain itu, Marcelo menyebutkan para tersangka telah menyerahkan surat yang menyatakan mereka akan bersikap kooperatif selama proses hukum. Karena tidak ditahan, Roy Suryo dan Tifa diminta mengikuti aturan wajib lapor. “Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ucap Marcelo.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Belakangan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Hal ini dilakukan setelah ketiganya sowan ke Jokowi di Solo.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |