Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (kiri) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) .(MI/Usman Iskandar)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Langkah tegas ini diambil usai yang bersangkutan mencetak hattrick atau untuk ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).
Taufik menegaskan, KPK berupaya memaksimalkan sanksi pidana lantaran status residivis membuat posisi hukum Fahd A Rafiq berpotensi mendapat hukuman jauh lebih berat.
"Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu ya," ujarnya.
REKAM JEJAK KASUS
Sederet perbuatan rasuah sebelumnya pernah menyeret nama Fahd A Rafiq hingga berujung pidana:
- Kasus PPID (2011): Tersangka korupsi pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.
- Kasus Kementerian Agama (2011–2012): Tersangka korupsi pengadaan Al-Qur'an serta pengadaan laboratorium komputer MTs.
Pada kasus ketiga ini, KPK menetapkan Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fahd bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain keempat nama tersebut, KPK turut menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya sebagai tersangka:
- Lampri: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Rizal Pahlevi: Pihak swasta/perantara PT Summarecon Agung Tbk. (Ant/P-2)















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9302675/original/000661800_1784602076-1000126784.jpg)


