Tiga Kontraktor Penyuap Eks Bupati Rejang Lebong Divonis 2 Tahun Penjara

2 hours ago 2
Tiga Kontraktor Penyuap Eks Bupati Rejang Lebong Divonis 2 Tahun Penjara Ilustrasi.(Magnific)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap tiga kontraktor yang terlibat dalam kasus suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Saran, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

"Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Syah Ade Mori di PN Tipikor Bengkulu, Rabu (19/8).

Pemberian suap tersebut dilakukan untuk memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025-2026. Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut ketiga pengusaha tersebut dengan hukuman dua tahun penjara berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan bukti-bukti di persidangan.

"Kami menuntut sama karena pertimbangan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong sama, objeknya hampir sama, dengan saksi dan barang bukti yang sama," kata JPU KPK RI Dian Hamisena.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 605 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 48 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 127 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ant/I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |