Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Pelanggaran Prosedural di Praperadilan

3 hours ago 3
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Pelanggaran Prosedural di Praperadilan Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.(MI/MUhammad Ghifari A)

TIM kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membeberkan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Puluhan poin keberatan tersebut menjadi dasar gugatan atas proses hukum yang menjerat Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa puluhan dugaan pelanggaran tersebut terangkum dalam lima aspek utama. Aspek tersebut meliputi ketidakjelasan tindak pidana asal (predicate crime) dalam penetapan tersangka TPPU, serta penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).

“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut. Semuanya akan diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law,” ujar Febri seusai persidangan.

Selain persoalan penetapan tersangka, tim hukum juga menyoroti prosedur penggeledahan, penyitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Febri menegaskan bahwa praperadilan ini adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

Untuk memperkuat dalil permohonan, tim hukum berencana menghadirkan setidaknya tiga ahli dalam persidangan mendatang. Kehadiran ahli diharapkan dapat memberikan perspektif hukum yang jernih terkait dugaan pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh termohon.

“Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang. Kami ingin membuat semakin terang pengujian terhadap 30 dugaan pelanggaran hukum acara ini,” tambah Febri. Sesuai ketentuan KUHAP baru, perkara praperadilan ini ditargetkan mencapai putusan dalam waktu maksimal tujuh hari.

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut didasari atas temuan aset berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul. Selain Febrie, pihak kejaksaan juga telah menetapkan dua pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka dalam perkara yang sama. (Z-100

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |