AKP Firman Ernanto (tengah baju putih) beserta pejabat Polresta Balikpapan tunjukan 1.09 Kg sabu yang akan dimusnahkan.(Dok. Humas Polresta Balikpapan)
BARANG bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 1,09 kilogram, Rabu (12/8), dimusnahkan Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Juni hingga 1 Agustus 2026. Pemusnahan dilakukan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
“Pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan," jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto dalam keterangan persnya, Rabu (12/8).
Firman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan. Selain itu, sebelum dimusnahkan sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan proses pembuktian di persidangan.
"Barang bukti yang sudah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan kemudian dilakukan pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dibeberkannya, dalam kurun waktu Juli hingga awal Agustus tersebut, Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur telah menangani sebanyak 27 laporan polisi. Dimana 23 perkara diantaranya diungkap oleh Satresnarkoba, sedangkan empat perkara lainnya ditangani Polsek Balikpapan Timur.
“Dari 27 perkara tersebut, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 26 laki-laki dan dua perempuan,” ungkapnya.
Selamatkan 10.970 Jiwa
Firman membeberkan, jumlah total sabu 1.09 kilogram yang dimusnahkan tersebut bukan sekadar menunjukkan besarnya barang bukti hasil penindakan. Namun kepolisian memperkirakan penyitaan tersebut turut mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi oleh ribuan orang.
“Berdasarkan perhitungan kami, sabu seberat 1.096,99 gram atau dibulatkan 1.09 kilogram ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.970 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Menurutnya, angka tersebut juga memperlihatkan bahwa penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar menangkap pelaku. Karena, setiap barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berarti tidak sampai kepada pengguna. Pemberantasan narkoba juga berkaitan erat dengan upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Upaya tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak, dan penanganan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian, tetapi juga memerlukan keterlibatan pemerintah daerah, kejaksaan, lembaga terkait, keluarga, sekolah, serta masyarakat,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, kota Balikpapan sebagai salah satu kota strategis di Kaltim juga menghadapi tantangan untuk menjaga kualitas sumber daya manusianya di tengah perkembangan kota dan kawasan Ibu Kota Nusantara.
Pemberantasan narkotika, katanya, tidak berhenti pada proses hukum terhadap tersangka ataupun pemusnahan barang buktinya saja. Tetapi juga harus dilakukan pencegahan agar narkotika tidak menjangkau pengguna baru, sehingga langkah ini menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredarannya.
“Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap dan barang bukti yang disita. Lebih jauh, keberhasilan itu terlihat dari semakin banyaknya masyarakat yang terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkas Firman. (H-3)


















































