11 Terdakwa Kasus Daycare Little Aresha Jalani Sidang Perdana di PN Yogyakarta

8 hours ago 6
11 Terdakwa Kasus Daycare Little Aresha Jalani Sidang Perdana di PN Yogyakarta Sejumlah tersanngka turun dari mobil saat rekonstruksi kasus kekerasan anak daycare Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan kekerasan daycare Little Aresha Jogja yaitu pengurus yayasan dan para pengasu(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/YU)

SEBANYAK 11 terdakwa kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (18/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap pola kekerasan sistematis yang dilakukan terhadap anak-anak asuh, mulai dari pengikatan hingga penempatan di ruang gelap.

Jaksa Penuntut Umum, Sigit Kristiyanto, mendakwa para tersangka dengan dakwaan kombinasi, kumulatif, dan alternatif. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 77B jo Pasal 76B, Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C, serta Pasal 77 jo Pasal 76A Undang-Undang Perlindungan Anak, yang telah disesuaikan dengan KUHP terbaru dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

"Fakta-fakta dari kasus posisinya memang mereka ini pada saat di Daycare Little Aresha melakukan tindakan pengikatan, membiarkan anak-anak yang masih bayi itu di lantai, kemudian ditempatkan di ruangan yang gelap," ujar Sigit usai persidangan di Jalan Kapas, Kota Yogyakarta.

Daftar 11 Terdakwa

Dari total 13 orang yang terlibat, JPU menghadirkan 11 terdakwa dalam sidang perdana ini, yaitu:

  • Heny Purwaningsih
  • Devina Riadi
  • Sri Rukmini
  • Evi Nurvita Sari
  • Zikrul Aqidah
  • Dinar Olivia Susan
  • Dwi Maryati Asmarita
  • Sri Rejeki
  • Listiarini
  • Fitri Nurhidayah
  • Nur Fatimatu Zahroh

Kronologi dan Modus Operandi

Dalam dakwaannya, Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa bekerja di bawah instruksi ketat pendiri sekaligus Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti alias DK. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak lembaga tersebut mulai beroperasi.

Modus yang dilakukan dimulai saat orang tua mengantar anak. Orang tua dilarang masuk ke dalam bangunan dan hanya boleh menyerahkan anak di depan pintu. Setelah berada di dalam kelas, pakaian anak dilepas dengan alasan agar tidak kotor saat sarapan. Anak-anak baru dipakaikan baju kembali saat sesi foto untuk dikirimkan kepada orang tua sebagai bukti bahwa anak dalam kondisi baik.

Namun, setelah pukul 09.30 WIB, kekerasan mulai terjadi. Pakaian anak kembali dilepas dan mereka hanya mengenakan popok. Para terdakwa kemudian membedong anak dengan kain atau mengikat badan serta kaki mereka menggunakan tali agar anak diam dan tidak mengganggu anak lainnya.

Fakta Persidangan:

Anak-anak yang dalam kondisi terikat atau dibedong tersebut ditidurkan di atas matras atau lantai tanpa alas. Bahkan, saat waktu makan siang tiba (sekitar pukul 11.00 WIB), anak-anak tetap disuapi dalam kondisi badan dan kaki terikat. Meski anak menangis kesakitan, para pengasuh tetap melanjutkan tindakan tersebut.

Berdasarkan dakwaan, pengasuh yang tidak melakukan pengikatan justru akan ditegur. Beberapa instruksi yang sering muncul antara lain, "ditali aja, biar aman" atau "dibedong aja biar tidak banyak gerak". Selain itu, saat memandikan anak, para terdakwa menggunakan air biasa, bukan air hangat.

Untuk menutupi identitas, para pengasuh diwajibkan mengenakan masker saat menyerahkan kembali anak kepada orang tua pada sore hari (pukul 15.00 - 18.30 WIB). Hal ini dilakukan agar orang tua tidak mengenali wajah para pengasuh yang telah melakukan kekerasan tersebut.

Seluruh aktivitas di kelas disebut berada di bawah pengawasan Diyah Kusumastuti dan diketahui oleh Kepala Sekolah, Anita Palupy Indahsari, yang secara rutin melakukan pengecekan ke kelas-kelas. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |