3.744 Narapidana di Sumbar Terima Remisi, 60 Raih Kebebasan

1 day ago 2
3.744 Narapidana di Sumbar Terima Remisi, 60 Raih Kebebasan (MI/Yose Hendra)

SEBANYAK 3.744 warga binaan di Sumatra Barat menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Dari jumlah tersebut, 60 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana itu dilaksanakan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatra Barat. Secara keseluruhan, penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumbar tercatat mencapai 6.391 orang, yang terdiri atas 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat yang menghadiri penyerahan remisi di Rutan Kelas IIB Padang mengatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan.

"Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rangkaian kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat," kata Sekda.

Ia menegaskan, sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga bertujuan membentuk kemandirian warga binaan melalui berbagai program pelatihan dan pembekalan keterampilan. Pihaknya mengapresiasi adanya pembinaan dan latihan kerja di rutan untuk mewujudkan kemandirian tersebut.

Rincian Penerima Remisi

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, penerima remisi terdiri atas:

  • 1.911 orang memperoleh Remisi Umum I.
  • 1.756 orang penerima Remisi Umum I berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012.
  • 60 orang penerima Remisi Umum II (langsung bebas).
  • 17 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I.

Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya ialah 591 orang memperoleh remisi satu bulan, 783 orang menerima dua bulan, 1.123 orang mendapatkan tiga bulan, 644 orang menerima empat bulan, 412 orang memperoleh lima bulan, dan 191 orang mendapatkan remisi enam bulan.

Apresiasi dan Reintegrasi Sosial

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatra Barat, Kunrat Kasmiri, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, remisi juga menjadi instrumen untuk mendorong percepatan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan memiliki kesempatan lebih besar untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif di tengah masyarakat.

Sekda Sumbar menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam meningkatkan kesadaran hukum serta mendukung berbagai program pembinaan. Ia berharap hasil pembinaan di lapas/rutan nantinya dapat disalurkan melalui pemerintah daerah di kabupaten/kota masing-masing.

Momentum peringatan HUT ke-81 RI melalui pemberian remisi ini diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, dan bersiap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih mandiri. (I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |