Sejumlah tokoh senior dan pengembang besar nasional berkumpul untuk mendesak perbaikan regulasi yang dinilai masih menghambat industri properti.(Dok.MI)
Sejumlah tokoh senior dan pengembang besar nasional berkumpul untuk mendesak perbaikan regulasi yang dinilai masih menghambat industri properti, mulai dari perpajakan, perizinan, tata ruang hingga kepastian hukum. Pembenahan aturan tersebut dinilai mendesak agar sektor properti mampu menopang program 3 juta rumah sekaligus target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.
Ketua Kehormatan Realestat Indonesia (REI), MS Hidayat, mengatakan berbagai persoalan yang ditemukan pengembang di lapangan membutuhkan penyempurnaan kebijakan pemerintah agar program pembangunan perumahan dapat berjalan sesuai target.
“Hari ini kami menilai perlu adanya penyempurnaan dan perbaikan regulasi yang harus dilakukan pemerintah kalau kita mau sukses menuju pembangunan 3 juta rumah. Jadi kami akan rutinkan terus pertemuan untuk meng-update informasi dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi pengembang khususnya anggota REI,” tegas MS Hidayat dalam pertemuan Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) REI bersama senior dan jajaran DPP REI di Swissotel Jakarta PIK Avenue, belum lama ini.
MS Hidayat mengatakan, pertemuan rutin senior dan DPP REI awalnya digagas untuk mendorong agar berbagai program pemerintah di sektor perumahan dapat berjalan dengan baik. Namun, pembahasan kemudian berkembang pada berbagai hambatan yang dihadapi dunia usaha, khususnya terkait perizinan, tata ruang, perkotaan dan perpajakan.
Menurut Menteri Perindustrian periode 2009-2014 itu, pengalaman REI selama lebih dari 54 tahun dalam pembangunan hunian dan kawasan perkotaan membuat asosiasi tersebut memiliki kepentingan besar untuk memastikan iklim usaha properti tetap kondusif.
REI, kata dia, masih menjadi salah satu kontributor utama pembangunan perumahan nasional, baik rumah subsidi maupun komersial. Mayoritas kota mandiri yang berkembang di Indonesia juga dibangun oleh anggota REI.
“Ketika melihat ada masalah-masalah serius yang terjadi di lapangan saat ini, maka kami menyusun secara internal perbaikan apa saja yang perlu diperjuangkan REI sebagai upaya memperkuat soliditas,” ujar Ketua Umum REI periode 1989-1992 tersebut.
Para senior juga sepakat agar perjuangan untuk memperbaiki regulasi dilakukan melalui satu pintu, yakni DPP REI.
Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 66 orang yang terdiri dari senior REI, BPO dan jajaran pengurus DPP REI.
Sejumlah pengembang besar nasional ikut hadir, antara lain Pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan: CEO PIK, Richard Kusuma; Executive Senior PIK, Ali Hanafiah; Presdir BSD (Sinar Mas Land), FX Ridwan Darmali; Presdir Summarecon Agung, Adrianto P. Adhi; serta Managing Director Ciputra Group, Budiarsa Sastrawinata.
Hadir pula Preskom Alam Sutera Group, Harjanto Tirtohadiguno; Preskom Pakuwon Group, Alex Tedja; Direktur Jababeka Group, Sutedja Darmono; Direktur Podomoro, Group Mualim; Preskom Lippo Group, Theo L Sambuaga; Preskom Pudjiadi Prestige/Jayakarta Group, Kosmian Pudjiadi; dan Preskom Gapura Prima Group. Rudy Margono.
Bentuk Komite Khusus
Sebagai tindak lanjut, BPO REI dan DPP REI membentuk komite khusus beranggotakan 15 ahli dan praktisi di bidang perpajakan, tata kota, tata ruang, pertanahan hingga infrastruktur.
Komite tersebut akan mengkaji sekaligus merumuskan penyempurnaan regulasi yang dinilai diperlukan untuk menggerakkan industri properti. Salah satu sasaran besarnya adalah memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap upaya pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8%.
Ketua Umum REI periode 1983-1986 Siswono Yudo Husodo menyebut pertemuan para tokoh realestat tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap industri properti yang saat ini menghadapi banyak tekanan.
“Tadi kami banyak menginventarisir persoalan untuk dicari jalan keluarnya sehingga dapat terus mendukung bergeraknya ekonomi Indonesia. Upaya pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8% kami dukung penuh, tetapi juga perlu didukung regulasi yang kondusif bagi dunia usaha,” tegas Siswono.
Menurut mantan Menteri Negara Perumahan Rakyat itu, para senior yang hadir merupakan pelaku yang telah mengembangkan beragam proyek mulai dari perumahan, pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri hingga kota mandiri.
Soroti Beban Pajak Mal
Salah satu persoalan yang disoroti Siswono adalah beban perpajakan pada bisnis pusat perbelanjaan.
Dia menyebut pengelola mal yang menyewakan ruangan dikenakan PPh sebesar 10%, sementara penyewa juga dikenakan PPN. Beban tersebut dinilai semakin berat di tengah perubahan pola belanja masyarakat dan ketatnya persaingan dengan perdagangan berbasis aplikasi daring.
Siswono membandingkan kebijakan tersebut dengan sejumlah negara tetangga yang menurutnya justru mengambil langkah menekan beban pajak untuk merangsang aktivitas ekonomi.
“Dengan pajak yang turun akan merangsang kegiatan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi kita bisa tumbuh melesat,” katanya.
Selain perpajakan, Siswono menyoroti kepastian hukum menyangkut pemanfaatan lahan, termasuk penerapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dia mencontohkan persoalan dapat muncul ketika suatu kawasan ditetapkan sebagai LSD berdasarkan citra satelit yang masih menunjukkan lahan berwarna hijau, padahal rencana tata ruang sebelumnya telah menetapkan peruntukan berbeda atas lahan tersebut.
“Saya kira persoalan-persoalan ini regulasinya mesti diperbaiki. Kalau kita tidak bisa menurunkan pajak, mempermudah perizinan dan menjamin kepastian hukum, maka ekonomi Indonesia akan sulit bertumbuh,” tegas Siswono.
Menurut dia, ketidakpastian tersebut tidak hanya berpotensi mengurangi minat investor asing, tetapi juga dapat mendorong pengusaha nasional memilih menanamkan modal di luar negeri.
Siswono menilai industri properti memiliki keterkaitan kuat dengan laju perekonomian. Berdasarkan pengalamannya sekitar 50 tahun di sektor tersebut, properti dapat tumbuh sangat tinggi ketika perekonomian mencapai sekitar 6,5%, tetapi sebaliknya menjadi salah satu sektor yang paling terpukul ketika pertumbuhan melambat.
RDTR Jangan Mudah Diubah
Persoalan kepastian hukum turut disoroti mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Dia menegaskan investor properti membutuhkan jaminan bahwa regulasi yang sudah ditetapkan, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tidak mudah berubah di tengah jalan.
Menurut Enggartiasto, ketidakpastian aturan dapat memunculkan keengganan pengembang untuk melakukan investasi karena pembangunan properti membutuhkan modal besar dengan horizon investasi jangka panjang.
Dia juga meminta pemerintah menjaga konsistensi kebijakan terkait pembangunan kota baru.
Enggartiasto mengingatkan pemerintah pada masa lalu pernah mendorong pihak swasta melakukan pembangunan berskala besar dengan konsep new town development. REI bahkan pernah diajak pemerintah mempelajari konsep pembangunan kota baru di Perancis.
Kebijakan tersebut kemudian ikut melahirkan sejumlah kota baru yang berkembang pesat seperti BSD City, Alam Sutera dan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Menurut dia, kawasan-kawasan itu semestinya terus mendapatkan dukungan karena kini telah berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Kita sepakat untuk berperan mendorong pertumbuhan ekonomi 8%. Ini target pemerintah, sehingga tentu harus ada dukungan yang konsisten dari pemerintah,” ujar Ketua Umum REI periode 1992-1995 tersebut.
Enggartiasto juga berharap soliditas REI sebagai salah satu asosiasi pengembang tertua dan terbesar di Indonesia terus diperkuat. Namun organisasi tetap harus kritis terhadap kebijakan yang dinilai menghambat industri properti tanpa membangun suasana saling menyalahkan.
Ketua BPO REI Totok Lusida mengatakan dukungan para senior menjadi modal penting bagi DPP REI untuk mengawal kebijakan pemerintah di sektor perumahan agar benar-benar efektif ketika diterapkan.
“Berbagai regulasi yang positif terus kita dorong bersama dan makin diperkuat. Lewat pertemuan silaturahmi ini muncul banyak informasi, gagasan dan masukan solutif dari para senior untuk kita perjuangkan,” kata Totok yang didampingi Sekretaris BPO REI Bally Saputra Datuk Janosati.
Ketua Umum DPP REI Joko Suranto mengatakan keterlibatan para mantan ketua umum dan senior REI menunjukkan soliditas organisasi dalam menghadapi berbagai persoalan industri.
Menurut dia, sejak mendapat mandat memimpin REI, pihaknya terus melakukan mitigasi atas berbagai kendala melalui pendekatan propertinomic, yakni mendorong sektor properti tidak hanya menjadi indikator tetapi juga pengungkit perekonomian.
“Kami meyakini sektor ini bisa mencapai itu dengan dukungan regulasi yang kondusif dan sehat,” ujar Joko.
Sejumlah perjuangan regulasi REI disebut telah membuahkan hasil, antara lain terbitnya Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rusunami dan P3SRS serta Kepmen PKP Nomor 23 Tahun 2026 terkait penyesuaian batas harga jual satuan rumah susun di Jakarta menjadi Rp630 juta per unit.
CEO Buana Kassiti Group itu memastikan seluruh masukan dari para senior akan dihimpun menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan hambatan di sektor properti.
Joko juga mendorong hubungan yang saling menguntungkan antara pengembang besar dan pengembang kecil di bawah REI sehingga organisasi dapat bergerak lebih solid dalam memperjuangkan kepentingan industri properti nasional. (Z-10)


















































