Sidang MK.(Dok.MI)
POLEMIK mengenai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai “Penyidik Utama” kembali mencuat dalam pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahli dari para pemohon, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti menilai bahwa ketentuan yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama tidak boleh dimaknai bahwa kepolisian memiliki kedudukan konstitusional lebih tinggi atau berwenang mengendalikan penyidik dari lembaga lain.
Menurut Susi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 memberikan tugas kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Namun, ketentuan tersebut berbicara mengenai fungsi Polri, bukan memberikan kedudukan yang lebih tinggi dalam hubungan dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
“Hal ini sering disimpulkan bahwa Polri memiliki kedudukan konstitusional yang lebih tinggi dalam sistem penyidikan. Menurut saya, hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang merusak desain konstitusional yang dianut UUD 1945 pasca-amendemen,” ujar Susi dalam sidang keempat perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026 di MK, Selasa (8/9).
Susi menjelaskan, sistem hukum pidana Indonesia mengenal pembagian tugas di antara lembaga penegak hukum. Tujuannya bukan sekadar membagi pekerjaan, melainkan menciptakan mekanisme saling mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan hak warga negara.
Karena itu, keberadaan Polri sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penyidikan tidak serta-merta membuat kepolisian dapat mengendalikan lembaga lain yang juga mendapat kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang.
“Apabila diferensiasi fungsi ada demi pengawasan horizontal, dan pengawasan horizontal ada demi perlindungan hak, maka norma yang mengubah hubungan horizontal menjadi hubungan vertikal tidak dapat dinilai semata-mata sebagai penataan kelembagaan,” kata Susi.
Ia menilai, apabila Polri dianggap sebagai lembaga yang lebih tinggi hanya karena menjalankan fungsi penegakan hukum, maka lembaga lain juga dapat mengajukan klaim serupa.
“Apabila penalaran semacam itu diterima, dengan alasan yang sama Kejaksaan dapat mengklaim kedudukan pengendali, karena undang-undang menempatkannya sebagai pengendali proses perkara,” ujarnya.
Menurut Susi, jika memang diperlukan lembaga yang memiliki fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum, posisi tersebut seharusnya berada di bawah kewenangan pengadilan yang independen.
Penyidik Utama bukan berarti penyidik tunggal
Susi juga menegaskan bahwa UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebut Polri sebagai satu-satunya penyidik. Posisi Polri sebagai penyidik utama, jika memang diberikan, berasal dari undang-undang dan bukan langsung dari konstitusi.
Karena itu, frasa “Penyidik Utama” dalam Pasal 6 ayat (2) KUHAP menurutnya lebih tepat dipahami sebagai penanda bahwa Polri memiliki kewenangan umum untuk melakukan penyidikan berbagai jenis tindak pidana, bukan kewenangan eksklusif untuk mengendalikan seluruh penyidik.
“Frasa ‘Penyidik Utama’ harus dipahami sebagai penunjuk keluasan kompetensi penyidikan Polri atas semua tindak pidana, dan bukan sebagai sumber kewenangan untuk memerintah atau mengendalikan secara substantif penyidik yang memperoleh kewenangannya dari undang-undang sektoral,” tegas Susi.
Dengan pemaknaan tersebut, keberadaan penyidik dari lembaga lain tetap dihormati. Misalnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memperoleh kewenangan dari undang-undang sektoral maupun penyidik tertentu yang mendapatkan kewenangan langsung dari undang-undang.
Koordinasi jangan berubah menjadi komando
Dalam sidang yang sama, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menjelaskan, sistem penyidikan memang membutuhkan koordinasi. Namun, koordinasi tidak boleh berubah menjadi hubungan atasan dan bawahan.
Menurut Fachrizal, penyidik Polri memiliki kompetensi umum, sedangkan PPNS dan penyidik tertentu memiliki kompetensi yang lebih spesifik sesuai undang-undang yang menjadi dasar kewenangannya.
“Koordinasi merupakan kebutuhan sistem. Namun koordinasi seharusnya mengatur cara berbagai kewenangan yang sah bertemu; koordinasi tidak boleh berubah menjadi sumber baru yang menentukan ada atau tidaknya kewenangan yang sebelumnya telah diberikan oleh undang-undang sektoral,” jelas Fachrizal yang hadir secara daring.
Ia menyoroti frasa “di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri” dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP. Menurut dia, frasa tersebut harus dibatasi agar tidak menimbulkan tafsir bahwa PPNS atau penyidik tertentu berada dalam posisi subordinat terhadap Polri.
“Kata ‘di bawah’ dan ‘pengawasan’ memang secara bahasa dapat mengandung unsur pengendalian. Oleh sebab itu, apabila undang-undang tidak menegaskan batasnya, praktik dapat bergerak dari koordinasi menjadi subordinasi,” kata Fachrizal.
Ia menegaskan pengawasan Polri terhadap penyidik lain semestinya terbatas pada aspek prosedural dan administratif, pertukaran informasi, serta integrasi penanganan perkara. “Pengawasan tidak boleh menjadi veto substantif atas keputusan penyidikan yang secara sah berada dalam lingkup atribusi PPNS atau Penyidik Tertentu,” tegasnya.
Soroti kewenangan penangkapan dan penahanan
Fachrizal juga menyoroti frasa “atas perintah Penyidik Polri” dalam Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi memberikan kewenangan substantif kepada Polri atas tindakan penyidik lain. Sebab, PPNS atau penyidik tertentu dapat menjadi tidak leluasa menjalankan kewenangannya apabila harus terlebih dahulu mendapatkan keputusan dari Polri.
Menurut Fachrizal, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila tidak disertai batas waktu, alasan yang jelas, serta mekanisme keberatan. “Akumulasi fungsi itu menempatkan Penyidik Utama dalam posisi quasi adjudikatif yang menyerupai hakim bagi penyidik lain,” ujarnya.
Ia berpandangan, pengawasan terhadap tindakan yang menyentuh hak dasar warga negara, seperti penangkapan dan penahanan, seharusnya semakin kuat berada dalam pengawasan pengadilan yang independen.
“Desain konstitusional yang ideal mempertahankan kompetensi umum Polri dan keahlian sektoral PPNS/Penyidik Tertentu, mengatur koordinasi horizontal yang terukur, dan memindahkan pusat kontrol hak dari police scrutiny menuju judicial scrutiny,” kata Fachrizal.
Sebelumnya, para Pemohon perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026 menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru telah mengubah desain penyidikan nasional. Mereka mempersoalkan ketentuan yang dinilai menempatkan Penyidik Polri sebagai pusat pengendali terhadap PPNS dan penyidik tertentu.
Para Pemohon juga menilai aturan tersebut berpotensi memperluas diskresi penyidik dalam menggunakan upaya paksa. Menurut mereka, perubahan tersebut berpotensi mengurangi kemandirian penyidik yang memperoleh kewenangan langsung dari undang-undang sektoral. (Dev/P-3)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9292877/original/058508100_1783663395-IMG_2546.jpg)




