Para siswa menggunakan masker saat melaksanakan upacara di SDN Wanasari 01, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (7/9/2-26).(Dok Pemkab Bekasi)
PELAKSANAAN pembelajaran jarak jauh (PJJ) hari pertama di SMP Negeri 14 Kota Bekasi, Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, sempat mengalami kendala koneksi jaringan pada Selasa (8/9).
Berdasarkan pantauan di lapangan, koneksi aplikasi Zoom pada sesi awal sempat terputus. Meski pelaksanaan mata pelajaran berikutnya berjalan lebih lancar, kualitas suara masih sempat terganggu atau mengalami jeda.
Masalah jaringan terjadi karena sebanyak 26 kelas melaksanakan pertemuan secara serentak. Sementara para guru melayani dari lingkungan sekolah. Akibatnya, beban lalu lintas data menjadi terpusat dan membuat akses tidak stabil.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono yang memantau aktivitas PJJ menanggapi peristiwa itu secara langsung.
“Kayaknya nge-lag, karena jaringan. Hal ini terjadi karena semuanya dilakukan secara bersamaan, mencakup kelas 7, 8, hingga 9,” ujar Wali Kota, Selasa (8/9).
Meski sempat terhambat gangguan teknis, proses belajar mengajar tetap berjalan dan tidak terhenti sepenuhnya.
Pemberlakuan PJJ di Kota Bekasi
Seperti diberitakan, kebijakan PJJ ini diambil Pemerintah Kota Bekasi untuk melindungi kesehatan peserta didik dan pendidik dari dampak paparan abu vulkanik pascaerupsi Gunung Anak Krakatau.
Pada Senin (7/9) petang, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/3/6/DISDIK terkait Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh. Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta diwajibkan melaksanakan PJJ pada hari ini dan Rabu (9/9) besok.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi paparan abu vulkanik guna menjaga kesehatan serta keselamatan warga sekolah, terutama kelompok rentan.
KBM di Kabupaten Bekasi
Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, kegiatan belajar mengajar (KBM) di seluruh satuan pendidikan masih dilaksanakan secara normal atau tatap muka.
Disdik setempat hanya mengeluarkan panduan perlindungan bagi peserta didik di lingkungan sekolah, sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan dan keamanan siswa dalam menjalankan aktivitas pembelajaran.
Kadisdik Kabupaten Bekasi Imam Faturochman mengatakan, panduan itu diterbitkan sebagai langkah untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
“Panduan ini menjadi langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik dalam menjalankan aktivitasnya di lingkungan sekolah,” ujar Imam.
Panduan itu diterbitkan pada 6 September 2026 melalui surat bernomor 400.9.10.1/8817/Disdik/IX/2026 dan ditujukan kepada koordinator pendidikan di 23 kecamatan, pengawas sekolah, operator sekolah, kepala SPNF SKB, penyelenggara PKBM, KB, SPS, TPA, serta seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Bekasi. (AK/E-4)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9292877/original/058508100_1783663395-IMG_2546.jpg)




