Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset tak Boleh Jadi Alat Politik Kekuasaan

2 hours ago 2
Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset tak Boleh Jadi Alat Politik Kekuasaan ilustrasi alat politik.(MI)

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dilakukan secara cermat dan hati-hati guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Ia mengingatkan agar penyusunan regulasi perampasan aset tidak serta-merta mengekor standar negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, melainkan wajib memperhitungkan tingkat integritas aparat penegak hukum di dalam negeri.

“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” ujar Habiburokhman melalui keterangannya, Selasa (8/9).

Politisi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa pemberian kewenangan besar dalam penyitaan dan perampasan aset tanpa pengawasan yang ketat berisiko menjadikan hukum sebagai instrumen politik untuk mengkriminalisasi kelompok tertentu.

“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” tegasnya.

Atas dasar itu, Komisi III DPR RI memastikan mekanisme pengawasan serta perlindungan hak warga negara akan menjadi pilar utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan tetap adil dan relevan untuk jangka panjang. (Faj/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |