AS Jatuhkan Sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane

10 hours ago 1
AS Jatuhkan Sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane(Kazuhiro NOGI / AFP)

AMERIKA Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane dan pengacara senior Abdoulaye Seye dengan alasan melindungi warga AS dari yurisdiksi pengadilan internasional tersebut.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan kampanye diplomatik untuk membongkar ancaman ICC terhadap kedaulatan AS telah dimulai sejak Juli.

"Pemerintahan Trump memberikan sanksi kepada Presiden ICC Tomoko Akane dan Pengacara Senior Abdoulaye Seye dalam misi teguh kami untuk melindungi warga Amerika dari pengadilan palsu ini," kata Rubio melalui X pada Selasa (18/8).

Rubio menyebut posisi pemerintah AS dengan mengaitkannya bersama prinsip yang tercantum dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat.

"Demi menghormati Deklarasi Kemerdekaan kita, warga Amerika tidak akan pernah diangkut ke luar negeri untuk diadili atas pelanggaran yang dibuat-buat," ujarnya.

Menurut Rubio, Akane dan Seye terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat dari negara-negara yang belum menyetujui yurisdiksi pengadilan internasional tersebut.

AS sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC. Sanksi tersebut antara lain berupa larangan masuk ke wilayah AS serta pembatasan transaksi dalam sistem keuangan negara tersebut.

ICC mengecam keputusan terbaru pemerintahan Presiden Donald Trump. Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu menilai tindakan AS dapat merusak prinsip supremasi hukum.

"Saat para pelaku peradilan diancam karena menerapkan hukum, maka tatanan hukum internasional itu sendiri yang berada dalam risiko," demikian pernyataan ICC.

Sebagian besar langkah yang diambil AS terhadap ICC berkaitan dengan penyelidikan pengadilan tersebut yang menyentuh sekutu dekat Washington, Israel.

Pada 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Ia dituduh melakukan kejahatan perang terkait konflik di Jalur Gaza, Palestina.

AS dan Israel bukan negara anggota yang meratifikasi Statuta Roma ICC. Karena itu, keduanya tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tersebut.

Namun, desakan agar surat perintah ICC dihormati juga muncul dari Wali Kota New York Zohran Mamdani. Ia meminta pemerintah federal AS bertindak sesuai dengan surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu.

Presiden Donald Trump kemudian menanggapi tuntutan tersebut dengan menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan menangkap Netanyahu selama sang perdana menteri Israel berada di Amerika Serikat.

Trump menyatakan tidak akan menangkap Netanyahu dengan cara atau bentuk apapun selama dirinya masih menjabat sebagai presiden AS. (AFP/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |