Ilustrasi(Dok Istimewa)
KUASA hukum korban nasabah dalam kasus dugaan tindak pidana akses ilegal, Krisna Murti, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dinaikkannya status laporan mereka terhadap Mirae Aset Sekuritas (MAS) Indonesia dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Krisna mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik Cyber Bareskrim.
Dalam surat tersebut, polisi menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
“Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” ujar Krisna dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Krisna menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran hukum yang serius, mulai dari akses ilegal (illegal access), pemindahan dana (transfer dana), pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peristiwa ini diketahui terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025 lalu.
Dengan dinaikkannya status kasus ini ke tahap penyidikan, Krisna menilai pihak kepolisian telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani keluhan masyarakat, khususnya nasabah yang merasa dirugikan.
“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” tegas Krisna.
Langkah selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan menerbitkan dokumen-dokumen resmi pada tahap penyidikan dan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung serta pihak pelapor.
Krisna berharap proses hukum ini terus berjalan secara objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban. “Sekali lagi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cyber Bareskrim,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya pelaporan dari para korban kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 28 November 2025 lalu. Dalam laporannya itu mereka mengaku kehilangan dana investasi akibat dari dugaan ilegal akses total sebesar Rp90 miliar.
Pihak Mirae Aset mengatakan kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK. Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.(H-2)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)









:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)








