Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
KUASA Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mmenegaskan tidak ada permintaan pengembalian uang maupun barang bukti berupa 74 kilogram emas yang disita kepolisian dalam penanganan perkara kliennya.
Febri meluruskan bahwa barang yang dimohonkan untuk dikembalikan hanyalah barang pribadi milik Febrie yang tidak berkaitan langsung dengan perkara, seperti foto keluarga yang disita dari rumah pribadinya di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Itu lah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8).
Kendati demikian, Febri membenarkan bahwa gugatan praperadilan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menguji keabsahan penggeledahan di rumah Sentul tersebut. Rumah itu merupakan aset keluarga yang sudah lama dimiliki Febrie meski telah lama tidak ditempati.
Pihaknya memastikan tidak mempermasalahkan penggeledahan di lokasi lain, seperti Kafe De'Clan di Cipete, Jakarta Selatan, karena tidak ada legal standing atas tempat tersebut.
"Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah. Ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan," ujar Febri.
Dalam sidang praperadilan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8), tim advokat memohon Majelis Hakim memerintahkan penyidik mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarga yang disita pada 9 Juli 2026 di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (Perumahan Bogor Golf Hijau), Babakan Madang, Kabupaten Bogor, secara utuh dan seketika usai putusan dibacakan.
Dalam petitumnya, Febrie menilai tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan praperadilan pertama berkaitan dengan penetapan status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta upaya penahanan terhadap Febrie oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim penyidik Kejagung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara yang ditangani Polri tersebut, pihak swasta bernama Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. (Ant/P-4)


















































