Polres Manggarai Barat menahan calo bodong di Labuan Bajo(MI/Marianus)
SEORANG agen wisata tidak resmi atau calo trip berinisial SO, 33, ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat setelah diduga menipu dan menggelapkan uang senilai Rp244,2 juta milik seorang pelaku usaha pariwisata asal Kanada.
Kasus tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi korban. Aksi SO juga berdampak langsung terhadap 22 wisatawan mancanegara asal Tiongkok yang terlantar saat tiba di Labuan Bajo karena kapal phinisi. Mereka telah dijanjikan untuk membawa mereka berwisata ke kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) ternyata tidak pernah disewa.
Tersangka SO merupakan warga asal Bekasi, Jawa Barat, yang berdomisili di Kompleks MTS Labuan Bajo. Ia diketahui menjalankan aktivitas agen perjalanan dengan nama Danke Adventure.
Sementara korban berinisial LN, 56, merupakan warga negara Kanada yang memiliki izin usaha agensi LeBali International Tour dan berdomisili di Bali.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, tersangka SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar,” kata AKP Lufthi dalam keterangannya di Mako Polres Manggarai Barat, Rabu (12/8/2026) malam.
Kasus ini bermula pada pertengahan Juli 2026 ketika korban LN mencari armada kapal phinisi untuk melayani rombongan wisatawan yang dijadwalkan berlayar di kawasan TNK pada 8 hingga 10 Agustus 2026.
Pencarian tersebut kemudian mempertemukan korban dengan SO melalui grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen To Agen”. Dalam komunikasi tersebut, SO mengaku dapat menyediakan Kapal Phinisi KM Seven Angel yang disebut berada dalam kondisi tersedia atau available sesuai jadwal yang dibutuhkan korban.
Untuk meyakinkan korban, SO juga mengirimkan rincian tagihan atau invoice yang dibuat seolah-olah merupakan dokumen transaksi resmi. Dalam invoice tersebut tercantum pula komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa Kapal Phinisi KM Seven Angel dalam posisi siap atau available untuk tanggal yang diminta. Agar makin meyakinkan, tersangka juga menerbitkan rincian tagihan atau invoice resmi lengkap dengan komponen PPN 11 persen,” jelas Lufthi.
Korban yang percaya kemudian melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak tiga kali. Transfer dilakukan dalam rentang 30 Juli hingga 4 Agustus 2026 dengan total mencapai Rp244,2 juta.
Uang tersebut diperuntukkan bagi paket wisata premium, termasuk biaya sewa KM Seven Angel selama tiga hari dua malam serta biaya masuk kawasan TNK.
“Dana ratusan juta rupiah tersebut disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal KM Seven Angel selama tiga hari dua malam serta biaya masuk TNK,” papar Lufthi.
Kecurigaan mulai muncul menjelang keberangkatan rombongan wisatawan. Pada Selasa (4/8), setelah pembayaran dinyatakan lunas 100 persen, korban meminta klarifikasi kepada SO mengenai informasi penutupan sementara pelayaran di perairan Labuan Bajo. Namun, bukannya memberikan penjelasan sebenarnya, SO masih berusaha meyakinkan korban bahwa perjalanan tetap dapat dilakukan.
Sehari kemudian, Rabu (5/8) sore, SO mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban dan mengakui bahwa seluruh uang yang telah diterima telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam pesan tersebut, SO juga mengakui bahwa tidak ada uang muka yang disetorkan kepada pengelola kapal.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada yang disetorkan sama sekali, sehingga trip tidak bisa dilaksanakan,” kata Lufthi, menirukan isi pesan tersangka kepada korban. (H-4)


















































