Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI.(YouTube)
RAPAT Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8), secara resmi menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para kandidat yang sebelumnya diajukan oleh panitia seleksi Komisi Yudisial (KY). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan rapat, mengetuk palu persetujuan setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan sepakat secara kompak.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa proses uji kelayakan telah dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2026. Berdasarkan hasil rapat pleno internal, Komisi III sepakat untuk menerima seluruh nama yang diajukan oleh KY, yang terdiri dari 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc.
Berikut adalah daftar lengkap 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc MA yang telah disetujui DPR RI:
| Hakim Agung Kamar Pidana | Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, Dhifla Wiyani |
| Hakim Agung Kamar Perdata | Nurmaningsih, Sobandi |
| Hakim Agung Kamar Agama | Mamat Ruhimat, Musthofa |
| Hakim Agung Kamar TUN (Khusus Pajak) | L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, Yeheskiel Minggus T. |
| Hakim Ad Hoc HAM | Edwin Partogi Pasaribu, Roki Panjaitan |
| Hakim Ad Hoc Tipikor | Sudiyo |
Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi ini. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Komisi III telah dijalankan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan integritas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Setelah persetujuan di tingkat paripurna ini, nama-nama tersebut akan dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan dan dilantik secara resmi sebagai hakim agung dan hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung. (Ant/I-1)


















































