Febrie Belum Ditahan usai Jadi Tersangka, Don Ritto Sudah Mendekam di Rutan

4 hours ago 4
Febrie Belum Ditahan usai Jadi Tersangka, Don Ritto Sudah Mendekam di Rutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan.(Dok. Antara)

MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), hingga kini belum ditahan meski telah resmi menyandang status tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kondisi ini berbanding terbalik dengan tersangka lainnya, Don Ritto (DR), yang sudah mendekam di Rutan Mapolda Metro Jaya sejak Jumat (10/7).

Plt Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa Febrie belum menjalani penahanan. Menurutnya, keputusan penahanan baru akan diambil setelah seluruh berkas perkara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri diserahkan secara lengkap ke Kejagung.

"Belum dilakukan penahanan informasinya. Nanti berkas-berkasnya menyusul hari ini, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujar Rudi di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Di sisi lain, Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa penahanan terhadap Don Ritto, yang merupakan pihak swasta sekaligus advokat, dilakukan lebih awal demi kepentingan penyidikan. "Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," jelas Totok.

Kasus yang menjerat Febrie merupakan hasil pengembangan penyidikan Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi proyek pasokan batu bara PLTU PLN, penanganan perkara PT ASABRI, hingga penyelesaian utang PT CBS-KNI. Dalam penggeledahan di rumah pribadi Febrie di Sentul City, penyidik menyita aset fantastis berupa emas batangan 74 kg serta uang tunai berbagai valuta asing dengan total nilai mencapai Rp476 miliar.

Selain di Sentul, penyidik juga menggeledah Kafe de'Clan Signature di Cipete dan menyita aset senilai hampir Rp60 miliar. Atas perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12D dan 12B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, yang juga diakomodasi dalam Pasal 607 KUHP baru. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |